
Kendari, Koransultra.com – Ketua Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, menyatakan saat ini Polisi tengah mengamankan 13 senjata laras panjang yang diduga digunakan oknum polisi saat pengamanan unjuk rasa di halaman kantor DPRD Sultra pekan lalu.
“Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) tadi, ada 13 anggota Polisi dan 13 pucuk senjata sudah diamankan,” terang Mastri Susilo pada awak media.
Barang bukti yang ditemukan saat olah TKP kata dia, sudah diamankan di Mapolda Sultra. Yaitu berupa 13 senjata yang juga 13 anggota polisi.
“Sedangkan selongsong peluru masih uji balistik dan uji forensik. Kita masih menunggu hasil laboratorium di Makassar,” jelasnya.
Lebih jelas Mastri mengatakan, salah satu tugas dan fungsi ombudsman RI yaitu menerima laporan serta pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan publik berdasarkan undang undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dan undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayan publik.
“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau pengadun kepada ombudsman RI, seperti meninggalnya dua orang mahasiswa saat aksi unjuk rasa yang terjadi pada tgl 26 September 2019,” katanya.
Untuk itu, sebagai tim pengawasan dalam penanganan kasus penyelesaian laporan masalah masyarakat.
“Kalau laporan biasa, satu laporan ditangani oleh satu asisten. Tapi karena ini laporan luarbiasa dan sudah menjadi isu Nasional, maka ombudsman Sultra melibatkan semua asisten dalam tim pengawasan. Kita juga koordinasi secara terus nerus dengan Ombusman RI terkait persolaan ini,” jelasnya, Senin (30/9/2019).
Sama juga Ombusman RI kata dia, pasti bakal koordinasi dengan Mabes terkait jalannya investigasi.
Ombudsman juga meminta mahasiswa untuk pro aktif jika menyimpan barang bukti ataupun melihat dan menyaksikan kejadian tersebut.
Kontributor: Aji Syahputra