Tidak Anulir Putusan MA, Aktvitas Pertambangan PT Ifishdeco Terancam Diboikot Warga

Penggugat didampingi kuasa hukumnya saat melakukan pengecekan aktifitas pertambangan PT Ifishdeco, pada akhir pekan lalu. Foto: Kasran/Koransultra.Com
Penggugat didampingi kuasa hukumnya saat melakukan pengecekan aktifitas pertambangan PT Ifishdeco, pada akhir pekan lalu. Foto: Kasran/Koransultra.Com

Andoolo, Koransultra.com – PT Ifishdeco yang bergerak di bidang pertambangan, terancam diboikot sejumlah warga.

Pasalnya, perusahaan PT Ifishdeco dianggap tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1529 K/Pdt/2018, atas gugatan yang dilakukan penggugat melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan SH, CLA, CIL.

Pihak penggugat didampingi Pengacaranya bakal melakukan pemboikotan bila mana pihak tergugat tidak mengindahkan putusan Makama Agung pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu. Aktivitas pertambangan diketahui berelokasi di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe selatan.

Penggugat dalam hal ini, Hardin Silondae melalui kuasa hukumnya sudah melakukan upaya hukum mulai dari tingkat pertama (PN), tingkat kedua (PT) hingga tingkat Kasasi di Mahkama Agung. dan telah di memenangkan oleh penggugat atas tergugat PT Ifishdeco yang dinilai secara sah telah melakukan usaha pertambangan dilahan penggugat dengan mengambil Ore nikel dilahan yang sepenunya di kuasai oleh penggugat.

Penggugat didampingi kuasa hukumnya saat melakukan pengecekan aktifitas pertambangan PT Ifishdeco, pada akhir pekan lalu. Foto: Kasran/Koransultra.Com

Dalam putusan MA menyatakan bahwa, penggugat sebagai pemilik objek sengketa yang terletak di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Selaku tergugat untuk membayar segalah kerugian materil yang dialami oleh penggugat yakni sebesar Rp 4 Miliar.

“Sejak putusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Agustus 2018 oleh majelis yang diketuai Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H dan beranggotakan Maria Ana Saniati, S.H., M.H dan H. panji Widagdo, S.H., M.H dengan Panitera Pengganti Unggul Prayudho Satriyo.

Hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Ifishdeco untuk membayar kerugian tersebut sesuai dalam putusan tersebut,” Ujar kuasa hukumnya, Andre Darmawan, S.H., CLA, CIL Kepada awak media Koransultra. Com saat ditemui di kantornya akhir pekan lalu.

Menurut Andre, yang juga ketua HAMI Sultra ketidak patuhan atas putusan hukum oleh tergugat dalam hal ini PT Ifishdeco, maka langkah-langka yang diambil oleh pihak penggugat akan melakukan penyitaan dalam bentuk barang yang bergerak dan tidak bergerak.

“Dari kami sudah melakukan berbagai upaya hukum, komunikasi dan lainnya. Aka tetapi pihak PT Ifishdeco selalu mengabaikan, karena itu kami bakal menyita barang baik itu alat berat maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik Ifishdeco,” terangnya.

Menurut pengacara muda ini, untuk melakukan penyitaan tersebut pihaknya terlebih dahulu akan mengajukan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Andoolo dalam waktu dekat.

“Kami harus melakukan eksekusi terhadap barang bergerak dalam hal ini kendaraan dan barang tidak bergerak yakni HGU sampai pihak Ifishdeco menunaikan ganti rugi sesuai dengan putusan pengadian di tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung RI,” terangnya.

Begitu juga yang disampaikan Muh Juhir Silondae selaku perwakilan penggugat mengatakan, bahwa PT Ifishdeco yang telah mengabaikan keputusan hukum melalui putusan Mahkamah Agung dinilai sebagai upaya perlawanan hukum. Untuk itu selaku pihak yang dirugikan atas aktifitas pertambangan tersebut kami akan melakukan upaya pemboikotan atas aktifitas pertambangan hingga tuntutan yang dikabulkan Mahkamah Agung dilaksanakan oleh perusahaan.

“Ia, jalan yang harus kami tempu adalah melakukan eksekusi barang bergerak dan tidak bergerak milik PT Ifishdeco, karena sudah beberapa kali kami mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan namun hanya mendapatkan janji-janji. Maka langkah selanjutnya kami akan memboikot aktivitasnya sehingga tidak ada pengerukan dan pengapalan Ore nikel hingga pihak Ifishdeco mengabulkan perintah hukum MA sesuai dengan putusan Kasasi Nomor 1529/K/Pdt/2018,” tandasnya.

Kontributor: Kasran.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *