
Raha, Koransultra.com – Nama Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ramadio, tercatut dalam kasus dugaan perdagangan Anak Baru Gede (ABG). Pengacara Tabobi pun membantah keterlibatan kliennya bersama 02 Butur tersebut.
Usai diperiksa menjadi saksi di Polres Muna, pengacara Tabobi, Haskin Abidin mengatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam kasus perdagangan ABG atau ekseploitasi seksual terhadap anak.
“Dalam BAP sudah jelas, klien kami membantah tegas keterlibatannya pada kasus asusila,” papar Haskin.
Selain itu kuasa hukum Tabobi juga menghimbau Kapolres Muna untuk mengkonfirmasi terhadap bawahanya. Agar mengeluarkan pernyataan dapat didasari dengan fakta yang akurat.
“Ini dapat berimplikasi buruk terhadap keluarga tersangka dan Kantibmas di masyarakat Butur. Apalagi menjelang tahun politik di Kabupaten Butur. Bisa saja pernyataan Kapolres Muna tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Haskin.
Sebelumnya Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, dari hasil penyidikan pengakuan tersangka yang merupakan Ibu rumah tangga itu menyebut keterlibatan Wabup Butur, dalam kasus tersebut.
Sehingga Polres Muna menetapkan Tabobi dengan status tersangka dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya Tabobi dijerat Undang undang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor: Bensar Sulawesi