
Unaaha, Koransultra.com – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menyampaikan dengan tegas, guru yang malas tak tanggung-tanggung bisa berakhir dengan pemecatan.
Pernyataan Kadis Dikbud Konawe Suryadi itu, disampaikan pada koransultra.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (09/10).
“Bakal kita berikan sanksi pemecatan. Tapi sebelum itu kita berikan sangsi ringan seperti pembinaan dan penahanan gaji,” kata Kadis Dikbud Konawe, Suryadi.
Pemberian sanksi terberat berupa pemecatan kata Suryadi, juga sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Bahwasanya guru ataupun PNS yang diangap tak berkinerja dan tak kompeten bisa dilakukan pensiun dini.
Golongan PNS yang tidak berkinerja yang dimaksud adalah, mereka yang produktivitasnya rendah hingga tidak disiplin dalam bekerja. “Misalnya dia sering tidak masuk tanpa keterangan,” tutur dia.
Tidak hanya itu, dalam sanksi penahanan gaji, guru penerima sertifikasi juga bakal ditunda pembayarannya. “Termasuk guru penerima sertifikasi kami akan tahan pembayarannya,” katanya.
Hal tersebut bakal dilakukan jika kedepan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tenaga pendidik yang mangkir dari tugas serta lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang guru.
“Bila mendapat laporan dari bawah, maka kami akan tindak lanjuti hal tersebut. Jika terbukti, kami bakal berikan sanksi baik itu berupa pembinaan, penahanan gaji, hingga sanksi pemecatan,” terangnya.
Kontributor: Nasruddin