
Baubau, Koransultra.com – Tiga saksi yaitu Firdaus, Dedi, dan Armaeda, hadir di ruang Sat Reskrim Polres Baubau Kamis (17/10/2019). Ketiga saksi tersebut hadir untuk memberi keterangan jika Jujun Rahwangi, tidak bersalah dalam kasus slip SPP palsu di Universitas Muhammadiyah Buton.
Sebelumnya, Jujun ditahan sebagai tersangka oleh Polres Baubau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 89/2019, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan (pasal 372 subs pasal 378 KUHPidana) pada kasus Slip SPP palsu di UMB.
“Hari ini kita ambil dulu data dan keterangan mereka masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polres Baubau, melalui Penyidik BRIPKA Agusalim SH.
Terkait Penahanan Jujun sebagai tersangka, pihak dari Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Baubau, sempat turun aksi didepan Kantor Polres Baubau Selasa, 15/09 lalu.

Hadir suasana tegang dikala massa aksi menahan mobil Kapolres didepan pintu gerbang Polres Baubau disaat mobil tersebut akan meninggalkan Kantor. Kapolres pun turun dari mobil dan temui massa. Usai diskusi singkat, massa pun berhasil masuk dan hearing didepan Kantor Sat Reskrim
Dalam statmennya, Ketua GMNI Baubau Ramadan menuturkan, bahwa penetapan status tersangka tersebut dirasa terlalu cepat, yang kami tahu jujun ini adalah salah satu korban penipuan pembayaran SPP, Katanya.
Hasil wawancara Media Koransultra.com pada dua saksi, perterang bahwa jujun tidak bersalah karena melihat langsung uang SPP mahasiswa UMB yang dititip kepada jujun diberikan kepada Wa Sia (almarhuma). Sementara saksi ketiga memperkuat bahwa jujun pun adalah korban. Diketahui, saksi ketiga ini juga salah satu Tim Investigasi terkait Kasus Slip Palsu yang ditemukan pada awal tahun 2019 lalu.
Kontributor : Atul Wolio