Lantik 323 Pejabat, BKPSDM Muna Dapat Kritikan Pedas

Sirajuddin Hak, selaku ketua Karang Taruna Kabupaten Muna
Sirajuddin Hak, selaku ketua Karang Taruna Kabupaten Muna

Raha, Koransultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, melantik Eselon II, III dan dan IV sebanyak 323 pejabat, Rustam Plt Kepala BKPSDM Muna pasalnya mendapat kritikan dari Sirajuddin Hak selaku ketua Karang Taruna Kabupaten Muna.

Menyoalkan, mutasi ASN dilaksanakan Kamis 24 Oktober 2019, apakah memenuhi usulan OPD atau hasil evaluasi kinerja TPK (Tim Penilai Kinerja) atau dikenal sebagai baperjakat ?

“Kekhawatiran jangan sampai BKPSDM sebagai OPD tekhnis mengambil keputusan secara sepihak, sehingga berdampak kepada Bupati, sebagai pejabat pembina kepegawaian,” tegas mantan aktivis UHO ini, Kamis 24 Oktober 2019.

Pihaknya, sebagai wujud kepedulian terhadap penegakan aturan maka kami mewarning Plt Kepala BKPSDM agar benar-benar melaksanakan aturan sesuai regulasi yang ada.

Menyebut, jika Plt kepala BKPSDM dalam pengambilan keputusan mengabaikan hal tekhnis atau terbukti melanggar aturan yang ada maka bupati wajib melalukan evaluasi.

“Dalam pengambilan keputusan ini ada regulasi yg di langgar maka bupati harus mengevaluasi atau mencopot Plt kepala BPKSDM Muna,” tegasnya.

Menduga, jangan sampai menjadi sebuah keputusan politik pribadi Plt BPKSDM.

“Terkait pilcaleg kemarin karena publik dapat melihat dan menilai, semoga ini benar benar mutasi hasil kerja TPK,” kritiknya.

Kami atas nama Karang Taruna Kabupaten Muna tidak ingin mendengar ada Bupati dalam lingkup ASN selain LM Rusman Emba.

“Ini wujud kecintaan kami terhadap kinerja pemerintah daerah dengan harapan dapat memuaskan keinginan rakyat Muna,” jelasnya.

Muncul kembali kritikan dari Rizal Ode Soe ketua Kesatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Muna Indonesia (KEPMMI) Kendari hal senada.

“Berharap mutasi tersebut tidak menuai masalah, terkait mekanisme dan prosedur semoga sesuai aturan,” akuhnya.

Rustam Plt BKPSDM Kabupaten Muna

Rustam Plt BKPSDM Muna, tanggapi dingin terkait kritikan tersebut pihaknya, mutasi melibatkan berbagai pihak TPK tentu melalui prosedur. Ujung dari mutasi tersebut semua dikoordinasikan dan dimintai persetujuan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) hal ini Bupati Muna.

Menjelaskan, mengenai rapat terakhir terkait mutasi pada tanggal 24 Oktober 2019 sejak pukul 08.00 Wita selesai 13.00 wita bersama Bupati.

“Penetapan daftar mutasi kajiannya panjang
selama tiga bulan bersama OPD. Semua hal ditanyakan kepada pimpinan,” cetusnya Jumat, 25 Oktober 2019.

Ditanyakan soal dugaan ada kepentingan politik pada pilcaleg yang lalu.

“Jadi proses politik sudah selesai. karena mutasi itu mengisi jabatan kosong atau ada jabatan yang tidak efektif menjalankan tugas, mislanya malas kantor atau jauh dari wilayah tugasnya sehingga kembali diefektifkan,” timpanya.

Kontributor: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *