Aksi BOM Kepton saat berada dihalaman depan Kantor Bupati Wakatobi

Wakatobi, Koransultra.com – Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton) mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Wakatobi, Senin (28/10/2019).

Dalam aksinya, massa BOM Kepton meminta penjelasan, tentang janji politik Arhawi-Ilmiati Daud, terkait penambahan daya tegangan listrik diluar pulau wangi-wangi (Kaledupa, Tomia dan Binongko). Selain itu, soal penempatan dokter spesialis di tiap-tiap unit Puskesmas.

“Pak Bupati (Arhawi,red) pernah mengatakan akan turun berkantor selama tiga bulan bergiliran di masing-masing kecamatan ketika jadi bupati, tapi tidak ada yang terealisasi,” pungkas Jendral Lapangan BOM Kepton, Roziq Arifin.

“Begitupula dengan janji akan menempatkan dokter spesialis di masing-masing kecamatan serta pemekaran Pulau Kapota menjadi kecamatan, kami nilai sebagai pembohongan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Wakatobi, Kamaruddin mengatakan, sejauh ini pimpinan daerah (Bupati,red) telah mengambil langkah-langkah untuk menyalakan listrik 24 jam di Kaledupa, Tomia dan Binongko. Bahkan saat ini di Pulau Tomia listrik telah menyala selama 24 jam.

Dijelaskannya, sebagai bentuk serius Pemda tahun 2017 lalu, Bupati Wakatobi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Makassar.

“Sehingga pemerintah daerah (Pemda) mengganggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membeli mesin listrik. Namun tiba-tiba dari PLN menyurat untuk pembelian mesin di Kaledupa dan Tomia mereka yang beli. Sehingga pemda hanya membeli dua mesin untuk Binongko dan satu masinnya sudah digunakan,” jelasnya.

Meski listrik merupakan tanggung jawab PLN, lanjut dia, namun pemerintah daerah juga terus berupaya agar listrik menyala 24 jam di seluruh Wakatobi, tak terkecuali.

“Tahun 2019 ini pemda kembali menganggarkan Rp 3 miliar lebih khusus untuk perbaikan jaringan dan infrastruktur penunjang listrik,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Promosi Kesehatan (Promkes) dan pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Wakatobi, Nurhasli mengungkapkan, penempatan dokter spesialis di setiap puskesmas pada kecamatan tidak dapat dilaksanakan karena terbentur aturan.

“Dokter spesialis harus ada di pelayanan tingkat rujukan, di atasnya puskesmas. Sehingga dalam UU Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009, dan Permenkes Nomor 75 tahun 2016, kata dia, dijelaskan penempatan dokter spesialis hanya bisa dilakukan di rumah sakit,” jelasnya.

Meski demikian Pemda, lanjutnya, telah mengupayakan pelayanan dokter spesialis di tiap-tiap pulau yang ada di Wakatobi, dengan cara pelayanan dokter spesialis mobile.

“Bahkan melalui program Nusantara Sehat, Pemda Wakatobi mendapatkan 100 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter umum, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka ditempatkan di seluruh puskesmas yang ada di Wakatobi,” tukasnya.

Kontributor: Surfianto

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here