Begini Penjelasan DPMD Kolut Soal Calon Kades Terpilih yang Meninggal

Ketgam, ,Sekertaris dinas DPM Kolut, Patahuddin (Tengah), didampingi Kabid Pemerintah Desa, Usman (Kiri) serta Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Pengembangan Kawasan Pedesaan, Rony Bambang (Kanan). Foto Fyan.
Ketgam, ,Sekertaris dinas DPM Kolut, Patahuddin (Tengah), didampingi Kabid Pemerintah Desa, Usman (Kiri) serta Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Pengembangan Kawasan Pedesaan, Rony Bambang (Kanan).
Foto Fyan.

Lasusua, Koransultra.com – Calon Kapala Desa (Cakades) , Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), atas nama Makmur yang meninggal dunia sebelum hari pencoblosan, unggul saat pemilihan Pilkades serentak yang digelar pada 3 November 2019 kemarin.

Makmur (Nomor urut 2) berhasil mengalahkan dua rekannya dengan perolehan suara terbanyak yakni 187 suara, disusul Aminuddin (Nomor urut 1) 67 suara serta Baso Amang (Nomor urut 3) 143 suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 488 jiwa.

Diketahui, Makmur merupakan calon Kades petanaha yang meninggal dunia saat pemaparan visi misi oleh masing-masing calon kades Mattirobulu beberapa waktu lalu.

Lantas, siapa yang akan menggantikan calon kades terpilih yang meninggal dunia?

Sekertaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut, Patahuddin mengatakan, calon kades terpilih yang meninggal dunia bakal digantikan oleh pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk langsung oleh Bupati. Hal tersebut mengacu pada pada Permendagri Nomor 66 tahun 2017 pasal 4a. Dimana, calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa. Selain itu, penjabat Kades melaksanakan tugas dan wewenang kades sampai dengan dilantiknya kades hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insya allah, beberapa hari kedepan, panitia kabupaten akan melakukan pertemuan untuk menindak lanjuti hasil dari panitia desa Matirobulu untuk di laporkan ke Bupati,” jelas Patahuddin, Senin, (4/11/2019).

Menurut Patehuddin, Makmur merupakan calon kades Mattirobulu yang meninggal setelah penetapan cakades. Artinya, calon tersebut masih wajib untuk mengikuti perhelatan pemilihan Pilkades sampai selesai.

“Kita mengacu pada Permendagri nomor 112 pasal 26 ayat 5 tahun 2014 tentang Pilkades. Dimana, calon Kades yang meninggal ataupun tidak meninggal namun telah ditetapkan sebagai calon, dinyatakan wajib untuk mengikuti kontestasi pilkades,” terang Patahuddin.

Sekedar diketahui, Pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Kolut, diikuti sebanyak 63 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *