
Lasusua, Koransultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menaikkan tunjangan bagi aparat Desa di tahun depan.
Sekertaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut, Patahuddin mengatakan, kenaikan tunjangan aparat desa tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang penyesuaian penghasilan tetap aparat desa. Dimana, tunjangan yang diterima setara dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II.
“Kalau berdasarkan peraturan, gaji aparat Desa untuk Kaur, Kasi dan Kadus akan naik menjadi Rp2.20.000 per bulan. Sekdes Rp2.25.000 serta Kades naik diatas Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulan,” jelas Patahuddin, Senin (4/11/2019).
Menurut Patahuddin, besaran tunjangan yang dimaksud belum bersifat final. Sebab pengganggaran untuk tunjangan aparat desa disesuaikan oleh kemampuan APBD Kabupaten.
“Kita sementara menyusun Perbup Siltap dan tunjangan untuk disingkrongkan dengan peraturan pemerintah,” katanya.
Nantinya lanjut Patahuddin, Perbup tersebut akan menjadi pedoman untuk menentukan besaran tunjangan aparat desa. Sesuai perintah dari Kemendagri dan Kemenkeu, tunjangan tersebut akan merujuk pada pengkajian dari anggaran dana desa.
“Insya allah, gaji aparat desa tetap akan naik. Karena semua daftar gaji lama aparat desa sudah kami bawa ke Jakarta. Sekda juga perintahkan hal ini agar segera diselesaikan,” pungkasnya.
Kontributor : Fyan