PT TMM di Kolut Semakin Berulah, Tanaman Perkebunan Warga Dirusak

Aktifitas pertambangan di Desa Tetebao, Kecamatan Batuputih. Foto Istimewa
Aktifitas pertambangan di Desa Tetebao, Kecamatan Batuputih.
Foto Istimewa

Lasusua, Koransultra.com – Perusahaan pertambangan milik PT Raidili Pratama Joint Operation (JO) PT Tambang Mineral Maju (TMM) yang beroperasi di Desa Tetebao, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), semakin ‘Berulah’.

Bagaimana tidak, aktifitas perusahaan yang diduga ilegal itu, merusak tanaman warga serta mencemari lingkungan.

Adalah H. Andi Emmi, satu dari beberapa warga setempat yang merasakan dampak negatif dari aktifitas perusahaan tersebut. Lahan perkebunan dijadikan tempat pembuangan OB. Akibatnya, beberapa tanaman Cengkeh miliknya rusak.

“Ada kebun Cengkehku pak rusak karena dijadikan dinding jalan dan pembuangan OB,” keluh perempuan lanjut usia itu, kepada awak media, belum lama ini.

Pihak perusahaan lanjut dia, telah berjanji akan bertanggung jawab dengan memberikan dana kompensasi bagi tanaman perkebunan warga yang mengalami kerusakan.

“Kami perna dijanji akan diberikan dana kompensasi tapi sampai sekarang tidak perna ada. Biar sepeserpun,”

Menurut dia, kehadiran perusahaan tersebut telah membawa malapetaka bagi warga yang bermukim disekitar area perusahaan. Selain merusak, aktifitas perusahaan juga telah mencemari lingkungan.

“Selama ada perusahaan tambang pak, air disini selalu keruh. Mata air juga susah didapat karena telah dirusak. Bagaimana kita tidak mau mengeluh dan menjerit. kalau sudah begini, siapa yang mau tanggung jawab,” kesalnya.

“Parahnya lagi, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah perkebunan mereka, malah dilarang oleh pihak anggota perusahaan PT Raidili Pratama. Katanya harus ada surat keterangan baru bisa masuk. Dan kalau sudah masuk, Handpone disita. Ini ada apa sebenarnya. Seakan-akan kami diperlakuan sebagai terpidana. Padahal itu tanah kami,” sambung dia.

Untuk itu, dia dan beberapa warga mengancam akan melakukan tindakan penutupan jalan yang dilalui oleh perusahaan, jika tidak ada tindak lanjut dari perusahaan terkait kerusakan yang dialami oleh warga.

“Kami sudah beberapa kali mediasi dengan perusahaan tapi tak kunjung direspon. Kami warga Desa Tetebawo sudah gerah dan akan menutup kebun yang jadikan rute operasi setiap hari,” tegasnya.

Aktifitas Pengangkutan ore nikel illegal di Kecamatan Batuputih diketahui terus berlanjut. Lemahnya pengawasan dan penindakan dari Dinas ESDM Sultra, membuat kapal tongkang pengangkut ore nikel, bebas tanpa hambatan menggerus kekayaan alam milik Kolut.

Ada beberapa nama perusahaan tambang yang santer disebut “bermain” di wilayah Kecamatan Batuputih yakni PT Kasmar Tiar Raya, PT Alam Mitra Indah Nugraha (Amin), PT Kurnia Mining Resources dan PT Tambang Mineral Maju (TMM).

Kondisi ini membuat kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kolut, Asdar mengaku sangat prihatin dengan banyaknya keluhan dan laporan masyarakat yang diterima.

Namun, ia mengaku tidak bisa bertindak jauh menindak lanjuti laporan dan keluhan masyarakat tersebut, mengingat berdasarkan aturan yang ada, terkait urusan aktifitas pertambangan seluruhnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

“Nama-nama perusahaan yang sedang beroperasi saat ini kami tidak tahu. Seharusnya mereka (ESDM Provinsi, red) bisa ditembuskan ke kami supaya kami catat, sekedar untuk mengetahui perusahaan apa saja sedang beroperasi di daerah kita ini,” ungkap Asdar.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kolut Buhari menegaskan, pihak ESDM harus bertanggung jawab atas semua kerusakan hingga kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan. Mengingat yang memiliki wewenang untuk memberi izin hanya ESDM.

“Jangan karena berdasarkan regulasi mereka yang diberikan kewenangan, kemudian kita di daerah tidak diperhatikan, karena dampaknya ini kita di daerah yang rasakan,” ujar Buhari.

Sementara itu, Direktur PT Kurnia, Ilham saat dikonfirmasi oleh media, mengaku jika peruhasaannya sudah lama tidak beroperasi.

“Sebenarnya saya juga mau melapor karena ada perusahaan yang masuk ke Wilayah PT Kurnia. Ada tongkang yang merapat ke jeti PT Kurnia. Padahal kami tidak perna memberi izin untuk pemuatan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Lelewawo, Kecamatan Batuputih, Idris, juga menyoroti tentang legalitas dari PT TMM. Idris mengaku jika PT TMM tidak memilki legalitas resmi dalam melakukan aktifitasnya.

“Sebenarnya legalitas IUP dari PT TMM itu tidak ada. Tahun 2014 itu IUPnya diputihkan makanya mereka (PT TMM red) mengajukan banding di PTUN dan katanya mereka menang. Karena Pemda saat itu kalah mereka banding lagi. Jadi belum ada putusan tetap dari PTUN karena masih dalam proses. ESDM Provinsisaja sebut itu ilegal,” ungkap Idris beberapa waktu lalu.

Selain belum memiliki IUP jelas, kata Idris perusahaan tersebut juga tidak mengantongi dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

“RKABnya tidak ada. Tidak mungkin RKAB keluar diakhir tahun dan biasanya muncul pada awal tahun. Karena itu sebagai bahan evaluasi apakah bisa naik ataupun menurun,” ujar Idris.

Idris menjelaskan soal proses RKAB. Menurutnya, jika kuota RKAB dalam negeri yang dihasilkan perusahaan tersebut mencapai 50 ribu matrik/ton, dalam satu tahun dapat dihabiskan, maka akan bertambah. Sebaliknya, jika tidak dapat dihabiskan dalam satu tahun maka akan menurun.

“Tahun berikutnya Kemungkinan tinggal 30 sampai 20 ribu metrik/ton. Begitu prosesnya,” imbuh Idris.

Lebih lanjut Idris menyebut jika PT TMM tidak perna melakukan sosilalisasi kepada pemerintah Desa hingga Kecamatan.

“Kita perna pertemuan di Kecamatan. Pak Camat juga sudah sampaikan bahwa perusahaan ini belum perna sosialisasi ke pemerintah. Apakah ada laporan secara resmi termasuk pemanfaatan lahan masyarakat,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, PT TMM diduga menguasai lahan warga seluas 738 hektar di Kecamatan Batuputih, yang tersebar di empat Desa yakni Desa lelewawo, Laburino, Tetebawo dan Mosiku.

Kontributor: Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *