Pungli Bermodus Sumbangan Komite, KPK Kepton Demo SMA Negeri 1 Baubau

Suasana hearing antara massa KPK Kepton dengan Asisten I Drs. Rahmat Tuta, M.Si di Aula Kantor Wali Kota Baubau.
Foto bersama massa dari aliansi KPK Kepton dengan Asisten I Pemerintah Kota Baubau.

Baubau, Koransultra.com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Baubau di demo puluhan massa aksi dari aliansi Koalisi Pemuda Kepulauan Buton (KPK Kepton) hingga ke Kantor Wali Kota Baubau Palagimata. Kamis (19/12/2019)

Aksi tersebut, difaktor kan karena pihak Komite sekolah SMA Negeri 1, diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli). Dugaan tersebut, Kata Jenderal Lapangan (Jenlap) KPK Kepton Mursid Sikancil saat aksi, mengatakan, kalau Pungli tersebut bermotif iuran komite berbentuk sumbangan.

“Kalau tidak membayar maka tidak di izinkan mengikuti ulangan semester,” Ungkap Mursid yang mengutip keluh salah satu orang tua murid.

Lanjutnya, “Bahkan orang tua murid pun merasa resah atas pemaksaan uang Komite itu. Bahkan reaksi orang tua siswa spontan kaget atas hal ini,”.

Tidak berjalan lama, sesaat massa tiba didepan Kantor Wali Kota, melalui Asisten I Drs Rahmat Tuta MSi, usai mendapat instruksi Sekretaris Daerah Dr Roni Muhtar MPd, langsung gelar hearing di Aula Kantor Wali Kota lantai dua.

Dikala hearing itu, kepada Asisten I, massa jelaskan kronologis dugaan pungli yang terjadi. Selain itu, massa juga menuntut agar Wali Kota bisa memberi sanksi tegas, berupa pencopotan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 1 Baubau.

Menjawab itu, terang Asisten I, bahwa Pemkot bertindak sesuai kewenangan yang dimiliki. Kata dia, kalau SMA itu kan kewenangan provinsi. Karena Pemkot memiliki tanggung jawab atas kewilayahan di daerah ini, maka tepat nya Pemkot gunakan jalur koordinasi, baik kepada Dinas Cabang nya maupun kepada Kepala Sekolah.

Suasana hearing antara massa KPK Kepton dengan Asisten I Drs. Rahmat Tuta, M.Si di Aula Kantor Wali Kota Baubau.

“Kita koordinasikan dulu, tentu kita butuh keterangan dari mereka tentang hal yang sebenarnya,” Terang mantan Kasat Pol PP Baubau itu kepada Koransultra.com.

Terkait tuntutan massa ini, Kata Asisten I, usai dirinya berkoordinasi dengan Sekda, ia menuturkan, Sekda akan coba lakukan pemanggilan kepada Kepsek tersebut.

Bila benar terbukti, “Untuk sanksi Pemkot tidak memiliki kewenangan terkait itu,”. Kata Asisten I kepada media ini.

“Tetapi bil terbukti dana ada sanksi, itu akan jadi kewenangan cabang Dinas nya. Jadi koordinasi nya, kita hanya melalui perwakilan cabang nya,” Tutup Asisten I.

Aksi ini berjalan kondusif hingga usai hearing. Sebelum berakhir, massa kembali perterang, atas temuan kasus tersebut, kata Jendlap, dirinya tidak menyalahkan Pemkot. Hanya saja, keinginan massa agar pihak Pemkot dapat menjadi jalur koordinasi.

Kontributor: ATUL WOLIO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *