Bawaslu Koltim Ingatkan Bupati Maju Pilkada tak Mutasi Pejabat

Anggota Bawaslu Koltim, Abang Syahputra Laliasa

Tirawuta, Koransultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengingatkan Bupati yang akan maju pada Pilkada 2020 agar tidak memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Larangan tidak boleh melakukan penggantian pejabat itu sudah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kami sudah mengirimkan surat cegah dini berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh calon petahana,” kata anggota Bawaslu Koltim, Abang Syahputra Laliasa di Koltim, Selasa (7/1/2020).

Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pejawat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Jika gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, pejawat tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. “Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon,” kata Abang.

“Kami juga sudah menyurat terkait pencegahan guna mengingatkan kembali mengenai netralitas ASN,” ujar Kordiv PHL tersebut.

Abang menambahkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 adalah tanggal 8 Juli 2020.

“Kami memang telah merencanakan untuk membuat surat cegah dini seperti yang dimaksudkan Bawaslu RI, khususnya Kabupaten Koltim yang akan melaksanakan Pilkada 2020,” ujarnya.

Melalui surat cegah dini tersebut, ia ingin mengingatkan kembali yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pilkada, terutama calon yang berstatus petahana. Abang mengatakan bahwa pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 lewat media sosial dan menyasar komunitas masyarakat hingga tingkat terbawah untuk meminimalkan terjadinya tindak pelanggaran.

“Sosialisasi dari bawaslu tentu harus berbeda dengan pilkada atau pemilu sebelumnya. Dengan sosialisasi yang berbeda, kita bisa lebih menyasar ke tingkat terbawah,” katanya.

Kontributor: Azril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *