Kolaka, Koransultra.com – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara kembali mengucurkan program bantuan untuk pengembangan Wirausaha Pemula di bidang produksi.
Kabupaten Kolaka mendapatkan Kuota Bantuan tersebut sebanyak 32 Wirausaha pemula yang masing – masing mendapatkan sekitar Rp.10 juta – Rp. 15 Juta.
“Kami akan melakukan pendataan dulu, untuk wirausaha pemulabdi bidang produksi, nantinya mereka kami berikan pemahaman untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut,” kata Kadis Koperasi dan UKM Kab. Kolaka I Nyoman Suastika
Menurutnya, program ini merupakan implementasi dari visi – misi pemerintah pusat yang bertujuan untuk menumbuhkan wirausaha pemula guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, dan peningkatan penghidupan berkelanjutan.
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha wirausaha pemula. Pemberi bantuan bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UKM. yang nntinya diberikan kepada wirausaha pemula perorangan skala usaha mikro dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening penerima bantuan pemerintah.
”Pemberian bantuan juga dilakukan melalui proses seleksi yang ketat dan berlapis, sehingga tidak ada unsur-unsur pendekatan dalam dalam proses pemberian bantuan tersebut, kalau layak kita kasi, dan kalau tidak kami tidak berikan,” tegas I Nyoman.
Nilai bantuan uang untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp15 juta. Syarat penerima bantuan individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi, jasa, kerajinan, dan ekonomi kreatif lainnya yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. Usaha telah berjalan paling sedikit enam bulan dan paling lama tiga tahun.
Syarat berikutnya, belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan. Memiliki identitas sebagai warga Kolaka, berupa KTP/NIK, memiliki legalitas usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Lurah setempat di kolaka.
Syarat lainnya yakni memiliki Nomor Wajib Pokok Pajak (WPWP) yang masih aktif, memiliki rencana usaha/proposal paling memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan lab/rugi, rendan penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha. Juga memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima bantuan, serta tidak berstatus PNS, TNI, dan Polri.
Kontributor : Andi Hendra