
Unaah, Koransultra.com – Panitia seleksi ( Pansel ) Pemilihan bakal calon rektor Universitas Lakidende ( UNILAKI ) periode tahun 2020 – 2024 di duga melanggar aturan dalam proses penjaringan bakal calon rektor Universitas Lakidende.
Hal tersebut diungkapkan DR.Ihkwan Porosi, SE,.M. TP yang merupakan salah satu kandidat calon rektor Universitas Lakidende periode tahun 2020 – 2024.
Menurut Ikhwan,Pansel telah melanggar aturan dengan meloloskan Prof.Hj.Rostin,SE.MS sebagai salah satu kandidat rektor UNILAKI periode 2020 – 2024, sementara yang bersangkutan tidak hadir secara langsung menyerahkan berkas persyaratan bakal calon rektor kepada Pansel.Sedangkan pada surat edaran persyaratan bakal calon rektor, point lima berbunyi pendaftaran dilakukan oleh yang bersangkutan secara langsung kepada Pansel.
“Terkait dengan, tidak dipenuhinya salah satu syarat pendaftaran calon rektor oleh Prof.Hj. Rostin,SE.MS, Yang menjadi catatan tentang syarat pendaftaran, pada poin lima calon harus harus menyerahkan langsung, tidak bisa di wakili Beliau tidak datang bawa sendiri berkasnya, terus dinyatakan memenuhi syarat, berarti sudah melanggar, yang melanggar adalah Pansel, sekarang siapa yang mengontrol hasil keputusan pansel? Kalau kita kan sudah pasti dirugikan.” ungkapnya.
Menurutnya kenapa para calon rektor harus hadir karena ada beberapa point pertanyaan yang tidak bisa di wakilkan, hal lain yang tidak mungkin diwakilkan adalah menandatangani surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa dan setia kepada pancasila yang di tanda tangani langsung di hadapan Pansel.
“Nah jika yang bersangkutan tidak ada pada waktu itu siapa yang bertanda tangan. Dan tidak ada penjelasan dalam surat edaran pansel bahwa pengembalian berkas pendaftaran bisa di wakili meskipun itu menggunakan surat kuasa, artinya wajib calon yang bersangkutan menandatangani langsung.
Nah kami ini kandidat minta keadilan, jika terjadi hal seperti ini tidak ada solusi dari Senat sebagai forum yang menindaklanjuti kekeliruan dari pansel, maka tidak ada jalan lain selain penegakan hukum, karena kami merasa di rugikan atas hal tersebut.” tegasnya.
Sementara itu sebelumnya ketua Pansel Penerimaan bakal calon rektor universitas Lakidende, Salmawati,mengatakan bahwa ketidak hadiran Prof. Hj. Rostin, SE. MS sebagai bakal calon rektor dan hanya diwakili dalam pengembalian dokumen persyaratan bakal calon rektor tidak menjadi satu masalah untuk tidak diloloskan menjadi kandidat calon rektor.
Salmawati mengatakan dirinya telah mendapat informasi dari calon rektor yang bersangkutan selaku salah satu anggota Senat tengah mengikuti proses wisuda di Universitas Haluoleo ( UHO) pada hari yang bersamaan dengan pengembalian dokumen persyaratan bakal calon rektor UNILAKI periode tahun 2020 – 2024.
“Ini sudah kami sepakati berlima selaku Pansel, tidak masalah bila Harus di wakilkan, karena bila kami ambil prinsip harus sesuai aturan tidak menutup kemungkinan besar hanya satu orang saja yang datang menyetor berkas Itu sendiri,” ungkapnya.
Penulis: Nasruddin