Unaaha Koransultra.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Dr.H. Ardin mengharapkan para Kepala Desa terpilih mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
Hal itu disampaikan usai menghadiri pelantikan 123 Kepala Desa terpilih,di gedung Wekoila senin,20 Februari 2020.
Sebagai wakil rakyat, dirinya mengharapkan kepada 123 Kepala Desa terpilih untuk dalam menjalankan roda pemerintahan di desa senantiasa selaras dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Dikatakan, Kepala Desa merupakan bagian dari literatur Pemerintahan Daerah dan merupakan ujung tombak pemerintahan didesa, maka pemerintah desa ini harus mensinergitaskan kinerjanya dengan pemerintah kabupaten, sehingga pencapaian visi misi pemerintahan untuk mensehjahterakan masyarakat dapat tercapai.
“Saya berharap terhadap pengelolaan dana desa yang ada, kedepannya agar dijalankan sesuai mekanisme dan juknis yang ada demi kepentingan dan kesejahtraan masyarakat desa. Dan kita akan memberikan kepercayaan kepada kepala desa yang baru dilantik untuk melaksanakan tugasnya, dan saya yakin para Kepala Desa yang baru saja dilantik, dapat menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai Kepala Desa sesuai visi misinya pada saat menjadi calon diri sebagai kepala desa,” Tegasnya
Lebih jauh dirinya menyampaikan, bahwa proses Pilkades serentak tahun 2020 tersebut sudah sesuai dengan prosedur, karena melalui tahapan seleksi panitia 9 kemudian diadakan pemilihan, dan hasil pemilihan semuanya sudah dirapatkan DPRD dan panitia Kabupaten Konawe.
Adapun persoalan sengketa Pilkades tahun 2020 yang terjadi dibeberapa desa yang obyek sengketanya masuk dalam lingkup pidana itu, dikatakan pihak DPRD tidak bisa memutuskan.
Dikarenakan hasil pemilihan Kepala Desa kemarin harus dilantik karena sudah dipilih.
“Kalau ada permasalahan dikemudian hari, kita persilahkan karena hak warga negara untuk mencari keadilan itu dijamin undang undang, jadi silahkan kalau ada keberatan silahkan laporkan ke aparat hukum,” kata Ketua DPRD Konawe ini.
Sehingga , bila dalam perjalanan kedepan, kepala desa yang baru dilantik dan bertentangan dengan hukum, tentunya ada aturannya, ada pemberhentian sementara sampai pemberhentian terhadap kepala desa definitip.
“Itu semua sudah ada aturannya dan mekanisme itu kita akan lakukan. Tentunya kita menganut asas praduga tak bersalah,” Pungkas Ardin.
Kontributor : Nasruddin