Bawaslu Kolaka Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan DPT Berkelanjutan

Kolaka, Koransultra.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka menggelar rapat koordinasi terkait Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan di aula hotel sutan raja Kolaka, sabtu (22/02/20).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh 25 Peserta diantaranyanya, Perwakilan dari KPU Kolaka, Dinas Catatan Sipil, Camat Kolaka dan Insan Pers Kolaka

Kegiatan tersebut, dibuka langsun oleh Ketua Bawaslu Kolaka Juhardin. Dalam sambutannya ia menyampaikan kegiatan Koordinasi Pengawasan DPT berkelanjutan bertujuan untuk menjalin kebersamaan dan sinergitas antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil serta media sebagai penyaluran informasi untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum mengenai Pengawasan DPT berkelanjutan.

“Saya berharap kegiatan ini dapat membentuk keejasama yang baik agar dapat menghasilkan DPT yang berkualitas untuk kepentingan pemilihan umum kedepannya,” tuturnya.

Lanjut Juhardin, pengawasan DPT berkelanjutan bertujuan agar penyusunan DPT berkelanjutan yang berkualitas, mendorong kerjasama pihak-pihak terkait terhadap penyusunan DPT berkelanjutan, memastikan setiap langkah-langkah dalam penyusunan DPT sesuai dengan aruran yang berlaku, serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu terkait DPT.

Terkait DPT merupakan sesuatu yang urgen yang perlu terus di koordinasikan sebelum memasuki tahapan pemilu, apalagi ada kecenderungan pemilu serentak di laksanakan ditahun 2022. catatan dari rapat koordinasi sebelumnya, ada sekitar 500 data Daftar Pemilih Khusus, namun jika melihat dari data DP DA, lebih tinggi lagi hinggah mencapai dua kali lipat.

Hasil penelusuran yang dilakukan, itu ditemukan angka memcapai 9000 yang harus di clearkan, jika pihak Disdukcapil tidak dapat mengeluarkan warga yang telah meninggal atas dasar tidak ada akte kematian, maka dari itu di butuhkan peran pemerintah, olehnya itu perlu adanya koordinasi agar permasalahn semacam ini dapat terselesaikan.

“Kami selaku pengawasan hanya mendorong pihak-pihak terkait, untuk memastikan penyusunan DPT yang akurat serta hak pilih setiap warga dapat terjaga, khususnya KPU sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap DPT.

Untuk itu ia berharap data – data yang valit dari KPU dan Disdukcapil untuk dapat di Update dan ditindaklanjuti.

Sememntara itu, Kordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kolaka, Fatmawati.SP menyampaikan daftar pemilih sering menjadi masalah dari pemilu ke pemilu pasalnya kualitas DPT yang belum baik, dimana Pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat ( TMS), seperti warga sudah meninggal, menjadi TNI atau Polri serta pindah domisili, itu masih terdaptar pada DPT.

Jumlah DPT sangat penting untuk menentukan jumlah surat suara yang harus dicetak dan jumlah TPS, data pemili pada Pemilu lalu berjumlah sekitar 159.702 tersebar di 12 Kecamatan dan 135 Desa/Kelurahan, serta 703 jumlah TPS di Kabupaten Kolaka.

Penyusunan DPT berkelanjutan sangat perlu di cermati, dimana hal tersebut juga untuk menentukan saksi parpol yang ada di TPS. Terkadang ada warga belum berumur 17 tahu, namun belum terdaftar di DPT, hal tersebut yang juga perlu di cermati.

Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka, H.Muchtar, S.pdi, M.si dalam materinya menyampaikan untuk menghasilkan data akurat pendukuduk Wjib KTP- EL untuk DPT berkelanjutan pihaknya telah melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman di Kecamatan- Kecamatan yang ada di Kolaka.

Namun, kata dia, sebagian masyarakat masih kurang antusias dalam melakukan perekaman. Sementara mengenai data di capil, itu tidak sembarang di keluarkan demi menjaga identitas setiap warga.

“Untuk memudahkan masyarakat, kami pihak capil jemput bola, dan kami tidak pernah mempersulit masyarakat dalam pengurusan KTP/ KK, sebenarnya pembuatan KTP/KK itu cepat, namu terkadang yang membuat lama jika terjadi gangguan jaringan,, kami juga tidak berani memberikan data by name, by addres sembarangan kecuali ada perintah dari kementerian dan MoU yang telah di buat” ujarnya.

Mengenai warga yang sudah meninggal tapi masih ada dalam DPT, itu di sebabkan pihak capil tidak berani mengeluarkan jika tidak ada laporan dan surat keterangan Kematian dari pemerintah setempat.

Sedangkan Kordiv Program Dan Data KPU Kolaka, Rusdi, S.Ag menyampaikan, jika pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat terkait Penyusunan DPT berkelanjutan untuk di tindaklanjuti.

“Kami masih menunggu dulu Juknis dari KPU pusat terkait penyusunan DPT berkelanjutan, dan untuk melahirkan DPT yang akurat dan berkualitas, kami akan terus selalu berkoordinasi kepada Bawaslu Kolaka, agar penyusunan DPT berkelanjutan agar dapat memecahkan permasalahan DPT pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Diakhir kegiatan Kordiv Hukum, dan Penanganan Pelanggaran, Iswanto, ST, menyampaikan data pemilih harus mendapat perhatian serius dari seluruh stake holder termasuk penyelenggara pemilu.

Ia meminta KPU Kolaka agar dapat segera menindaklanjuti pemutakhiran data pemilih dan melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil untuk sinkronisasi data kependudukan.

“Kita sudah mempunyai DPT terakhir di Pemilu 2019, maka dari itu tinggal mencermati penambahan pemilih pemula, mengurangi yang meninggal dan memperhatikan pindah keluar masuk penduduk dari daerah satu kedaerah lainnya,” tegas Iswanto yang juga pernah menggeluti dunia jurnalist.

Kontributor : Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *