Pengacara Sesalkan Tindakan Pembredelan Wartawan oleh Oknum Protokoler DPRD Kota Baubau

Dedi Ferianto, S.H., Ketua DPC Pospera Kota Baubau
Dedi Ferianto, S.H., Ketua DPC Pospera Kota Baubau

Baubau, Koransultra.com – Ketua DPC Pospera Kota Baubau Dedi Ferianto SH, yang juga berprofesi Advokat dan Pemerhati Hukum ini, turut angkat bicara soal pembredelan atau pelarangan (halangi,red) kerja-kerja Wartawan dalam melakukan Peliputan oleh seorang oknum protokoler di Sekretariat DRPD Kota Baubau, pada Selasa (25/02/2020).

Pasalnya, kata dia, Wartawan merupakan sebuah profesi yang bernaung dibawah UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Melalui pesan WhatsApp nya kepada Media ini (26/02/2020), Kata Dedi, ia sangat menyayangkan tindakan tersebut.

Terkait itu, lebih jelas ia menerangkan, bahwa pembredelan atau pelarangan wartawan dalam peliputan merupakan bagian dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH), vide pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers.

“Saya sayangkan oknum Protokoler DPRD Kota Baubau yang melarang wartawan meliput,” Ungkapnya saat di konfirmasi.

Sebelumnya, kejadian wartawan Kendari Pos Akhirman, berawal saat dirinya didalam ruang rapat Kantor DPRD Kota Baubau guna melaksanakan tugas jurnalistiknya, sekitar pukul 11.00 wita (25/02/2020). Tiba-tiba seorang Protokol Sekretariat DPRD inisial AA ditemani SM, dengan nada agak sedikit keras, meminta supaya tidak berada didalam ruangan. Sementara diketahui, rapat tersebut bersifat terbuka.

Lanjutnya, “Pelarangan wartawan ini patut direspon serius sebagai suatu ancaman bagi kebebasan Pers dan Demokrasi,”.

Lebih jauh, Ketua DPC Pospera Baubau ini menjelaskan, bahwa Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tumbuhnya sebuah demokrasi suatu bangsa, tidak lepas peran strategis dari Pers yang digerakkan oleh wartawan di dalamnya.

“Oleh karenanya sangat ironi jika DPRD sebagai lembaga Repsentatif Kedaulatan Rakyat malah tertutup terhadap kerja-kerja Jurnalistik Insan Pers,” Tuturnya.

“Saya Mendukung langkah Akhirman Wartawan Kendari Pos membawa permasalah ini ke ranah hukum. Terima Kasih,”Tandasnya.

Kontributor : ATUL WOLIO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *