
Lasusua, Koransultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan unsur pidana dalam pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) senilai Rp700 juta di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua.
“Peristiwa itu dari sesi intel, sudah diserahkan ke Pidsus,” kata Kejari Kolut, Teguh Imanto beberapa waktu lalu.
Kejaksaan sendiri telah memastikan terdapat unsur tindak pidana didalam pengadaan lahan TPU yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2018 tersebut. Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan fokus merinci apakah ada kerugian negara atau tidak.
“Kalau ada kerugian, barulah naik tahap,” ujar Teguh.
“Yang saya takutnya nanti, kalau dinaikkan ke tahap berikutnya perhitungan molor dalam jangka waktu 30 hari yang harus saya selesaikan nanti pasti molor dan saya kena tegur,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kejaksaan telah memanggil sekitar 15 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan TPU.
Lokasi TPU tersebut diketahui berada diatas pegunungan terjal dan berbatu. Kondisi ini dinilai tidak layak untuk dijadikan lokasi perkuburan.
Informasi yang dihimpung, proses pembelian lahan TPU tersebut melibatkan Kades Watuliu, Sunardi sebagai pemilik lahan. Awalnya, lahan TPU tersebut merupakan milik salah satu warga Desa Pitulua yang dibeli oleh Sunardi dengan harga kurang lebih Rp70 juta. Pada tahun 2018, Pemda Kolut kemudian membeli lahan milik Sunardi senilai Rp35 ribu per meter dengan total harga sebesar Rp700 juta untuk pembuatan TPU.
Kontributor : Fyan