Proses Sertifikasi Lahan di Todombulu Molor, Ini Penyebabnya

Program Penyuluhan PTSL oleh Tim BPN Busel, dihadiri Camat Sampolawa, Lurah Todombulu dan Kepala BPN Busel.
Masyarakat Kelurahan Todombulu, yang terdiri dari Lingkungan Todombulu, Saumolewa, dan Lapola, saat mengikuti Penyuluhan PTSL oleh BPN Buton Selatan (Busel)

Sampolawa, Koransultra.com – Miris beberapa kali proses pensertifikatan tanah masyarakat Kelurahan Todombulu Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel) menuai kendala. Pasalnya, banyak lokasi lahan dengan status Areal Peruntukan Lain (APL) belum bisa di lakukan sertifikasi.

Bahkan saat berlangsung penyuluhan di Aula Kantor Kelurahan Todombulu pada Rabu (11/03/2020), terlihat masyarakat beramai-ramai menanyakan lokasi yang statusnya APL. Mengapa, program PTSL dari BPN tahun 2020 ini, hanya berfokus pada lahan pemukiman penduduk saja, sementara beberapa lokasi lain dengan status yang sama (APL) belum dapat di sertifikasi? Tanya warga.

Menjawab itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (Ka.BPN) Busel, Herman Saeri, dihadapan puluhan masyarakat menuturkan, bahwa setiap lahan yang masuk dalam areal APL, BPN Busel yakinkan, itu tidak ada kendala untuk dilakukannya sertifikasi.

“Harusnya dari Pemda, sudah menetapkan setiap wilayah yang telah dilakukan pelepasan (APL), nanti tinggal di cocokkan dengan RTRW nya,” Jelas Herman.

Alhasil, soal APL Todombulu ini, Kata Herman, pihaknya alami keterlambatan. Pasalnya, ini sudah yang ketiga kalinya upaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan, namun masih saja nihil.

“Sebenarnya yang duluan dilakukan sertifikasi ini di Todombulu, hanya karena permasalahan itu status APL saja, jadinya pelaksanaan PTSL ini, ya agak sedikit terhambat,” Ujar Herman.

“Yang penting jangan masuk dalam kawasan hutan, biar dipaksa kami BPN tetap menolak,” Imbuhnya.

Sementara itu diketahui, program PTSL TA 2020 ini, BPN Busel targetkan 1200 sertifikat se Kabupaten Busel dan untuk Kelurahan Todombulu di target 300 sertifikat lahan pemukiman penduduk.

“Mudah-mudahan di penyuluhan kali ini, PTSL nya bisa berjalan sukses,” Katanya.

Ditempat yang sama, Camat Sampolawa Laode Muh. Hamid, singkatnya kepada wartawan, intinya persoalan ini kami akan lanjutkan ke atasan kami di Pemda, utamanya Tata Pemerintahan (Tapem).

“Intinya, kami menghadap dulu ke atasan kami, utamanya di Tapem” Kata dia.

Lanjutnya lagi, “Semakin cepat diselesaikan, semakin bagus, artinya regulasi aturan dalam penanganan ini, karena ini semua bermuara pada kesejahteraan masyarakat,”.

Masih ditempat yang sama, seorang warga Todombulu Lingkungan Saumolewa, Bainuri, kepada wartawan juga ikut menuturkan, bahwa fakta penguasaan tanah masyarakat sudah sesuai kriteria UUPA, yakni dikuasai lebih dari 20 tahun. Bahkan ini sudah sampai ratusan tahun. Katanya.

Program Penyuluhan PTSL oleh Tim BPN Busel, dihadiri Camat Sampolawa, Lurah Todombulu dan Kepala BPN Busel.

Selanjutnya, Kata dia lagi, sebenarnya apa masalahnya?. Tanyanya dengan nada menekan, menggambarkan keluhan masyarakat. Pasalnya, banyak lahan-lahan di Todombulu eks yang hari ini berstatus APL, namun tidak bisa di sertifikasi.

Menurut Bainuri, sikap Pemda Busel sudah sangat bertentangan dengan Peraturan diatas, yakni UUPA No 5 tahun 1960, pasal 24 ayat (2) PP No. 24 tahun 1997 dan Perpres No 88 tahun 2017. Pasalnya, masyarakat seolah digantung dengan status APL, tanpa ada titik terang.

“Status APL ini sebenarnya untuk apa?, lokasi pemukiman kah atau perkebunan, supaya masyarakat ini tau titik ekspansi nya,” Pintanya.

Kontributor : ATUL WOLIO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *