Dibalik Hak ASN di Busel, TPP dan LP Diduga Raib Entah Kemana

Zulkifli, Ketua Umum PC IMM Kota Baubau
Zulkifli, Ketua Umum PC IMM Kota Baubau

Oleh : Zulkifli
Ketua Umum PC IMM Kota

Sejatinya, TPP adalah kepanjangan dari Tambahan Penghasilan Pegawai. Tapi di Selatan Buton, banyak ASN setempat menyebutnya, Tunjangan Tipu-tipu. Benar kah demikian?

Setelah ditelusuri, ternyata terselip kebenaran pada sebutan tersebut. Sebab seharusnya, tak ada alasan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak memberikan hak para pegawai itu seutuhnya.

Dasar hukum pembayaran TPP itu tertuang pada Peraturan Bupati (Perbub) Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, No. 13 tahun 2019. Disamping itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menerbitkan surat rekomendasi agar tunjangan tambahan ini dibayarkan. Jika Perbub ini dilanggar, sama halnya pemerintah sedang menjilat ludahnya sendiri dan melawan perintah BPK.

Dari data yang diperoleh, pagu anggaran yang disiapkan Pemda tahun 2019 untuk pembayaran TPP itu sebesar Rp. 12 miliar. Tapi dalam perjalanannya, anggaran ini tidak disalurkan sesuai ketentuan besaran yang ada. Pemda hanya membayarkan tiga bulan atau hanya mengalokasikan dana tersebut sebesar tiga miliar rupiah dari dua belas miliar yang disiapkan. Artinya, masih ada sisa anggaran sebesar sembilan miliar yang entah dialokasikan kemana.

Berdasarkan informasi sementara yang diambil dari sumber kredibel, anggaran tersebut dialokasikan pada Pembangunan Infrastruktur Daerah. Kebijakan ini dilakukan untuk menunjang kelayakan Buton Selatan agar terlepas dari status Daerah Otonom di Sultra. Berangkat dari itu, pemerintah daerah memutuskan untuk mengkebiri hak para ASN lalu kemudian mengalokasikan sisa dana tersebut pada pembangunan infrastruktur.

Anehnya, disaat DPRD menanyakan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker), Pemda tak mampu menjawab. Pemerintah hanya beralibi jika pembangunan infrastrukur sangat urgen. Saat ditanya lanjut, item pembangunan apa saja yang dimaksud urgen, lagi-lagi Pemda tak mampu menjawabnya.

Jika ada penggunaan anggaran yang tak jelas, harusnya DPRD menolak menyetujui itu. Sebab persetujuan anggaran yang tertuang dalam KUA-PPAS ada di tangan Dewan.

Lantas, apakah DPRD turut serta menikmati anggaran itu? Mungkin ya, mungkin tidak. Adapun ada, itu oknum!

Namun sepanjang info yang beredar, tak ada fee yang didapat dalam pembayaran TPP itu. Sedang penganggaran infrastruktur hampir pasti ada deal di dalamnya. Tapi asumsi ini masih sebatas dugaan. Butuh data valid untuk memastikan konspirasi ini.

Tahun ini, 2020, para ASN harus kembali gigit jari. Pasalnya, Pemda Busel di bawah komando H. La Ode Arusani yang diketahui berlatarbelakang seorang pedagang, kembali tak menganggarkan dana tambahan penghasilan itu. Bahkan, dana Lauk Pauk (LP) yang sejatinya dibayarkan Pemda dengan menerapkan lima hari kerja, juga tidak ada. Padahal semua itu hak para ASN.

Lantas dialokasikan dimana APBD Busel yang nilainya hampir Rp. 600 miliar itu? Apakah pembangunan gazebo? Atau pembelian pulau? Atau untuk menutup lobang kasus yang selama ini menjadi momok?

Selanjutnya, nantikan jawabnya disesi selanjutnya. Informasi yang berhasil didapat, saat ini BPK masih bertengger di Busel, dan salah satu narasumber yang berkompeten saat ini ialah BPK sebagai sumber paling tepat untuk informasi terakurat.

Baubau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *