Jika Darurat, Pelaksanaan Shalat Tarawih dan Idul Fitri di Kolut Akan Ditiadakan

Kepala Kantor Depag Kolut, Baharuddin. (foto Fyan)
Kepala Kantor Depag Kolut, Baharuddin. (foto Fyan)

Lasusua, Koransultra.com – Pelaksanaan shalat Tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), rencananya akan ditiadakan.

Sesuai surat edaran Menteri Agama (Menag) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Nahdatul Ulama (NU), mengimbau kepada setiap daerah agar mentiadakan setiap kegiatan keagaman di bulan ramadhan jika kondisi daerah dinyatakan darurat Covid-19.

Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Kolut, Baharuddin mengatakan, surat edaran dari Kemenag dan fatwa MUI dan NU hanya bersifat sementara dan dapat diabaikan jika kondisi darurat disuatu daerah sudah dinyatakan steril atau aman dari Covid-19.

“Ini hanya bagi daerah yang sudah terpapar Covid-19, kalau daerahnya aman bisa diabaikan,” kata Baharuddin, Rabu (8/4/2020).

Untuk Kolut sendiri lanjut Baharuddin, pemda belum bisa memutuskan akan mentiadakan pelaksanaan ibadah shalat Tarawih dan Idul Fitri sebab masih menunggu keputusan rapat dari Kakanwil Provinsi Sultra.

“Kita tunggu saja hasil rapat. Jika memangnya tidak memungkinkan, kita akan mentiadakan shalat tarawih dan idul fitri secara berjamaah di Kolut sesuai surat edaran dan Fatwa MUI dan NU,” ujar Baharuddin.

“Tapi jika kondisi Kolut aman dari Covid-19, shalat tarawih dan idul fitri serta kegiatan lainnya tetap akan dilaksanakan,” tutup Baharuddin.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *