Foto Ruangan Kantor Disdukcapil Kabupaten Buton terlihat kosong, dan tak ada ASN hadir.

Pasarwajo, Koransultra.com – Sejak Februari 2020 lalu Indonesia melewati masa-masa darurat karena tibulnya virus Corona, atau dikenal Covid-19. Bermacam produk hukum (regulasi) menjadi patokan Pemerintah Pusat demi menangani dampak diseluruh Daerah di Republik Indonesia (RI).

Kabupaten Buton, melalui Bupati nya, La Bakry, juga berhasil keluarkan Surat Edaran Nomor 061.1/1215/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penularan Virus Corona (COVID 19) di Kab Buton.

Tanpa terkecuali, SE itu disebutkan Pelayanan Publik dipastikan tetap berjalan seperti biasa, disesuaikan dengan protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Sungguh miris, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kab Buton, yakni Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil), belum mengindahkan SE Bupati itu, dalam menjalankan pelayanan publik yang inovatif ditengah situasi pandemi covid-19.

Menurut Ketua Cabang PMII Kabupaten Buton, Ahmad Sayudin, harusnya Disdukcapil mampu berinovasi demi pemenuhan layanan publik.

“Ini biar pegawainya tidak ada yang terlihat di Kantor,” Ucapnya dengan nada kesal.

Foto Ruangan Kantor Disdukcapil Kabupaten Buton terlihat kosong, dan tak ada ASN hadir.

Bahkan, Ahmad menilai, himbauan Bupati Buton hanya dipakai sebagai kalimat mujarab (tameng) untuk bermalas malasan atau mungkin saja untuk menutupi ketidak mampuanya dalam berinovasi. Katanya.

Selain itu, Ketua PMII Cabang Buton ini menilai Kepala Disdukcapil Kab Buton telah melangar UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik dan tidak mematuhi surat edaran Bupati Kab Buton.

“Hal ini terbukti pada hari Jumat 17 April 2020 kantor Disdukcapil Kab Buton tak satupun pegawainya yang terlihat,” Ungkapnya melalui rilis Pers pada media ini. Jum’at (17/04/2020).

Hal ini, kader yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Buton, sarankan agar Bupati Buton mencopot Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Kab Buton, karena dinilai telah mengabaikan SE serta sudah mengabaikan kepentingan publik.

Kontributor : Atul Wolio

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here