DPW PEKAT IB Sultra Soroti Kinerja Satgas PKH, Desak Penindakan Tegas Pelanggar Tambang

Kendari, Koransultra.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Sulawesi Tenggara (Sultra) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai belum maksimal dalam menindak pelanggaran di sektor pertambangan, khususnya tambang nikel di wilayah Sultra.

DPW PEKAT IB Sultra menilai, keberadaan Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sejauh ini hanya sebatas melakukan penyegelan dan pemberian sanksi administratif berupa denda, tanpa diiringi penegakan hukum yang tegas terhadap para pelanggar.

“Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden sejauh ini hanya melakukan penyegelan dan pemberian sanksi denda. Padahal, masih banyak terduga pelanggar yang belum memenuhi kewajiban pembayaran atas dugaan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan,” tegas Wakil Ketua DPW PEKAT IB Sultra, Karmin, dalam keterangannya kepada sejumlah media, Senin 23/03/2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang yang terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai mekanisme.

“Yang menjadi pertanyaan kami, sampai kapan batas waktu yang diberikan kepada para pelanggar untuk melunasi denda atau sanksi tersebut? Ini harus jelas dan terbuka ke publik,” ujarnya.

Karmin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan pihaknya, kerusakan hutan dan lingkungan di Sulawesi Tenggara sudah terjadi secara masif. Namun, hingga kini belum terlihat adanya proses pidana terhadap para pelaku yang terbukti melanggar.

“Selama ini kami melakukan pemantauan langsung di lapangan. Fakta yang kami temukan, banyak kawasan hutan yang rusak parah, tetapi tidak ada proses hukum pidana. Sanksi yang diberikan hanya berupa denda, dan ironisnya, banyak juga yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya dugaan aktivitas tambang yang masih berjalan meski telah dilakukan penyegelan oleh Satgas PKH.

“Ini yang menjadi ironi. Sudah disegel, tapi masih ada aktivitas. Bahkan, masih ada yang mendapatkan kuota penjualan. Kalau seperti ini, di mana efek jeranya?” tegas Karmin.

Atas dasar itu, DPW PEKAT IB Sultra mendesak Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tugas dan fungsi Satgas PKH agar tidak terkesan lemah di hadapan pelanggar.

“Kami meminta Presiden untuk mengevaluasi Satgas PKH. Jangan sampai keberadaannya hanya formalitas. Jika para perusahaan tidak juga membayar denda yang telah ditetapkan, maka Satgas harus berani mengambil langkah hukum lain, termasuk proses pidana,” katanya.

Karmin menegaskan, tanpa tindakan tegas, pelanggaran di sektor pertambangan akan terus berulang dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara.

“Kalau hanya seperti ini, tidak akan ada efek jera. Perusahaan-perusahaan tambang akan terus melakukan pelanggaran karena merasa cukup hanya dengan sanksi administratif. Ini berbahaya bagi masa depan lingkungan kita,” pungkasnya. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *