Hakim Pengadilan Negeri Kolut Bertambah Lima Orang

Proses pelantikan lima Hakim Pengadilan Negeri Lasusua, Kolaka Utara, Jumat (24/4/2020). Foto Istimewa.
Proses pelantikan lima Hakim Pengadilan Negeri Lasusua, Kolaka Utara, Jumat (24/4/2020). Foto Istimewa.

Lasusua, koransultra.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Kelas II Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Budi Prayitno, resmi melantik lima orang hakim diruangaan PN, Jumat (24/4/2020).

Ketua PN Lasusua Budi Prayitno dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada hakim yang baru. Ia berpesan kepada lima hakim yang baru saja dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan baik serta memegang teguh tugas sebagaimana yang telah diamanahkan dalam undag undang.

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata Budi Prayitno.

Juru bicara (Jubir) PN Lasusua Anjar Kumboro mengatakan, sejak berdirinya PN Lasusua hanya ada tiga hakim yakni ketua pengadilan, wakil ketua pengadilan dan satu hakim anggota.

Menurut dia, kurangnya hakim yang ditempatkan di PN Lasusua berimbas pada tidak maksimalnya pelayanan. Apalagi kata dia jadwal sidang terlalu padat sehingga menguras tenaga dan pikiran.

“Dengan adanya tambahan hakim-hakim baru ini, pengadilan lasusua bisa lebih baik lagi terkhusus dalam hidangan pelayanan bagi seseorang mencari keadilan sesuai dengan perintah mahkamah agung yang tertera dalam visi misi,” kata Anjar Kumboro.

Anjar Kumboro mengatakan, lima orang hakim tersebut telah bertugas di PN Lasusua berdasarkan TPM mutasi Hakim di bulan April 2020. Ke limanya merupakan hakim di pengadilan Kolaka. Berdasarkan mutasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI dan surat keputusan (SK) untuk ditempatkan hakim di PN Lasusua.

“Jadi ke lima hakim yang baru dilantik akan bertugas melaksanakan persidangan, membuat putusan, pengawasan bidang kepaniteraan dan kesekretariatan,” tutup Anjar Kumboro.

Sekedar diketahui, pelantikan ke lima hakim tersebut disesuaikan dengan situasi pandemi corona. Pembatasan jarak hingga penggunaan masker saat pelantikan dilakukan sesuai peraturan tentang pecegahan penularan wabah Covid-19.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *