![](https://koransultra.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200430-WA0015.jpg)
Raha, Koransultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, bakal mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah wilayahnya masuk kategori zona merah virus corona (Covid-19).
Bupati Muna, LM Rusman Emba menyampaikan persiapan PSBB, langkah ini telah bersurat ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan ditembuskan ke Kementerian Kesehatan.
Kemudian, Bupati bersama tim Gugus Tugas covid 19 pantau wilayah perbatasan yang masuk di wilayah Kota Raha masuk Zona merah, Kecamatan Katobu, Batalaiworu dan Kecamatan Kabangka. Langkah persiapan PSBB dipetahkan pada pintu masuk zona merah, pembuatan posko di empat kecamatan yakni Watopute, Kontunaga, Lohia dan Kecamatan Lasalepa.
“Penerapan PSBB agar yang masuk di Kabupaten Muna tidak terjangkit dan aman dari covid-19 maupun menghindari terindikasi covid 19,” ujar Bupati Muna, Kamis (30/4/ 2020).
Pertimbangan dalam penerapan PSBB warga akan mendapatkan bantuan PKH, Bantuan Sembako dari Provinsi maupun bantuan BLT melalui dana desa.
“Kalau dari Pemda akan disiapkan terkhusus pada masyarakat yang kegiatan produktivitasnya terganggu selama pandemic covid-19,” akuhnya.
Rusman berharap Pemerintah Provinsi Sultra bisa bersama-sama dalam penerapan PSBB hingga konsekuensinya bisa ditanggani bersama.
Berdasarkan data tim gugus tugas covid-19, pasien orang dalam pantauan (ODP) – 39, Pasien dalam pengawasan (PDP) -1 orang, orang tanpa gejala (OTG) – 58, terkonfirmasi positif 12 orang, sembuh: 0 dan meninggal: 0.
Kontributor: Bensar Sulawesi