Sidak Tambang di Batu Putih Kapolres Kolut: Kalau Masih Ilegal Kami Tindaki

Kapolres Kolut, I Wayan Riko Setiawan bersama jajarannya saat melakukan sidak penertiban tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Batuputi, Sabtu (30/5/2020). Foto Istimewa
Kapolres Kolut, I Wayan Riko Setiawan bersama jajarannya saat melakukan sidak penertiban tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Batuputi, Sabtu (30/5/2020). Foto Istimewa

Lasusua, Koransultra.com – Jajaran Polisi Resord (Polres) Kolaka Utara (Kolut), melakukan operasi Sidak disejumlah perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Batuputih, Sabtu, (31/5/2020).

Kegiatan operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Kolut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Wayan Riko Setiawan.

Kapolres Kolut I Wayan Riko Setiawan mengatakan, operasi yang digelar merupakan upaya untuk menertibkan sejumlah orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan diduga ilegal di Kecamatan Batu Putih.

“Banyak aduan warga yang kami terima tentang masih adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Mosiku, Desa Tetebawo, Desa Lelewawo dan Desa Mekuasseng di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya (KTR),” kata Kapolres.

Kapolres berjanji akan menindaki setiap orang atau kelompok yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki dokumen resmi.

“Sejak bertugas di Kolut ini, kami telah melakukan sosialisasi berupa pemasangan spanduk peringatan dan pemberitahuan, untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Baik di wilayah IUP yang tidak aktif maupun di kawasan yang tidak memilki IUP,” ujarnya.

Menurut Kapolres, data yang diterima sebelumnya, sejumlah perusahan yang memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) yang pernah dinonaktifkan melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusannya sejumlah perusahaan itu menang ditingkat PTUN.

Dalam perkara tersebut kata Kapolres, putusan dimenangkan oleh PT Kasmar Tiar Raya (KTR) sesuai amar putusan dalam perkara No.40/6/2019/PTUN.KD Tanggal 4 Maret 2020 tentang pengaktifkan IUP PT Kasmar Tiar Raya No.540/141 Tahun 2011.

“Jadi tidak boleh ada orang atau kelompok yang melakukan kegiatan pertambangan di IUP PT KTR yang luasnya 955 hektar, tanpa seizin dari manajemen PT KTR,” jelas Kapolres.

“Kami telah memberikan peringatan keras pada para pelaku penambang ilegal (Peti) agar tidak lagi melakukan kegiatan. Termasuk semua alat yang berada diwilaya IUP PT KTR harus keluar atau wilaya IUP ini harus dikosongkan,” sambung Kapolres.

Operasi yang digelar kali ini menyisir IUP PT KTR dan PT Kurnia Mining Resource (KMR). Dalam operasi tersebut, Kapolres tidak menemukan adanya aktivitas atau kegiatan pertambangan namun didapati sejumlah alat berat jenis excavator yang berada di rumah warga.

“Tidak ada aktivitas ditemukan, kegiatan operasi ini mungkin saja sudah bocor infonya sehingga mereka (penambang ilegal,red) telah menghentikan kegiatannya. Jangan lagi ada aktivitas pertambangan ilegal, apabila ditemukan maka akan dilakukan penindakan sesuia undang-undang mineral dan batubara (Minerba),” tegas Kapolres.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *