Raha, Koransultra.com – Sebanyak 80 0rang Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Muna terpaksa ditunda keberangkatannya ke tanah suci tahun 2020 ini, atas adanya Keputusan Pemerintah Pusat melalui Kemenag RI terkait pembatalan pemberangkatan Calon Jamaah Haji tahun 2020 dimana kebijakan ini diambil atas pertimbangan pandemi Covid – 19 yang masih berlangsung diberbagai negara di dunia termasuk Indonesia.
Para calon jamaah haji ini nampaknya harus menunggu hingga tahun depan agar dapat diberangkatkan menunaikan ibadah haji, demikian informasi yang diterima awak media melalui Drs Jamri Sakuna MPd selaku Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Kabupaten Muna, Kamis (4/6/2020).
“Tahun 2021 Calhaj insya Allah diberangkatkan ke Mekah,” Katanya
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna, Drs Muh. Basri MPd saat ditemui menuturkan kebijakan ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.
Dirinya juga menambahkan bagi Calon Jamaah yang mau menarik dananya pihaknya mempersilahkan untuk diurus dikantor Kemenag “ “Bagi Calhaj yang ingin menarik dana yang telah dilunasi dapat berhubungan dengan Kemenag Muna,” Ujarnya.
Diketahui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 M/ 1441 H sebagaimana tertuang dalam Keputuan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M .
Kontributor: Bensar Sulawesi