Abiding, Divisi Hukum Projo Kabupaten Konawe. Foto: Nasruddin

Unaaha, Koransultra.com – Ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19, berbagai Bantuan Sosial (Bansos) dikucurkan Pemerintah guna membantu masyarakat yang perekonomiannya menurun drastis. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD).

Sasaran dari BLT DD sendiri merupakan warga miskin non PKH dan BPNT, belum pernah menerima Bantuan, keluarga yang memiliki riwayat penyakit kronis, dan kehilangan pekerjaan.

Namun, berbeda halnya dengan apa yang dialami oleh sebagian Warga Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe, hingga BLT DD telah disalurkan, sebahagian warga desa yang layak menerima tak kunjung mendapatkan bantuan tersebut.

Bahkan, LS, selaku Kepala Desa Tawarotebota terkesan pilih kasih, dan tidak menjalankan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDTT No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No.11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Abiding, Divisi Hukum Projo Kabupaten Konawe yang didampaingi Ruddin sumera, Sekretaris Projo Kabupaten Konawe, kepada sejumlah awak media, Rabu (3/6/2020).

Dikatakan dalam pendataan dan penyaluran BLT DD di Desa tersebut ada aroma nepotisme yang terjadi, pasalnya istri beserta anak Kepala desa yang berstatus belum menikah masuk terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, tidak hanya itu saja sejumlah nama penerima PKH, serta dua orang anak PNS juga tidak luput “diangkut” masuk dalam daftar sebagai penerima BLT DD, sementara masih ada warga yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT DD.

Terungkapnya MN, ES dan EA yang merupakan istri dan anak kandung Kepala Desa Tawarotebota sebagai penerima BLT DD tersebut setelah pihak Projo melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Bahteramas tempat pencairan BLT Dana Desa dilakukan.

“Saya konfirmasi pada pihak bank Bahteramas ketiga nama tersebut ada dan telah dibuatkan rekening, ini aneh nama tersebut tidak ada dalam daftar yang dipegang pihak Dinas PMD kabupaten Konawe yang dia serahkan,” terangnya.

Sementara modus lain yang dilakukan adalah apabila kepala keluarga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, maka anak yang masih dalam tanggungan dan berstatus belum menikah yang didaftar sebagai penerima BLT Dana Desa demikian halnya penerima PKH,” lanjutnya.

Dari hasil itu diketahui, LS, Kepala Desa Tawarotebota diduga telah merekayasa daftar penerima BLT Dana Desa hasil Musyawarah Desa atau Musdes, dimana data yang diperlihatkan kepada masyarakat dan yang serahkan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Konawe berbeda dengan data yang diserahkan kepada pihak Bank Bahteramas.

Dalam daftar nama-nama penerima BLT DD desa Tawarotebota yang diserahkan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Konawe nama keluarga Kepala Desa tidak tercantum, tetapi pada daftar nama-nama penerima BLT DD yang diserahkan kepada pihak Bank Bahteramas terdapat nama istri beserta kedua anaknya,hal itu dilakukan dengan modus mengganti beberapa nama yang ada dalam daftar sebelumnya.

“Kami dari Projo Kabupaten Konawe mengharapkan kepada Kepala Desa Tawarotebota dan semua para Kepala Desa agar memperbaiki data penerima BLT DD pada tahap kedua, adapun terkait permasalahan ini untuk langkah hukum nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya

Kontributor : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here