Baubau, Koransultra.com – Profesi wartawan kembali kelam. Dia tercengkam di zona kekuasaan, diibaratkan rezim oligarki.
Salah seorang wartawan dari media telisik.id inisal DD yang bertugas di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, dilapor ke Polres Buton.
Wartawan tersebut dilapor atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut mendapat tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau.
Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia itu, sesalkan laporan tersebut.
“Adapun permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dapat diselesaikan melalui aturan pers dalam hal ini UU Pers,” ujar Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin.
Aswarlin berharap Polres Buton tidak langsung memproses laporan pengaduan yang diajukan H. La Ode Arusani, melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono, tertanggal 29 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
“PWI berharap dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah hukum yang lebih khusus (lex specialis) bukan KUHP maupun Perdata,” terang Aswarlin.
PWI minta soal laporan itu lebih dulu didorong ke rana Dewan Pers, sebuah lembaga oleh Negara ditunjuk melakukan penyelesaian sengketa pers.
Bentuk penyesalan PWI Baubau lebih menyayangkan, sebab apapun dalihnya Pers/Jurnalis/adalah mitra Kepolisian.
“Sebagai rekan kerja dan sesama profesi kami tentu sangat menyayangkan dan menyesalkan pelaporan itu,” tegasnya. (adm).
Kontributor : Atul Wolio