Baubau, Koransultra.com – Deni Djohan (35), seorang wartawan Media Telisik.id, wilayah tugas Buton Selatan (Busel), ke Mapolres Buton (Pasarwajo), guna penuhi panggilan kedua Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), di Jum’at siang. (12/6).
Kedatangan Deni, bentuk sikap koperatif terkait surat nomor: B/77/VI/2020/Reskrim, klasifikasi biasa, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda SH SIK, ihwal undangan klarifikasi.
Isi surat tertuang, Sat Reskrim Polres Buton sedang melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana *’Tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’.*
“Masalah reklamasi pulau Kadatua sama penyegelan rumah La Ode Arusani sama Satpol-PP,” Tutur Kasat diruangannya ditemani beberapa wartawan lainnya, termasuk wartawan Deni dan rekannya. Jum’at, (12/6).
Sambungnya, “Kita sudah tindak lanjuti, kemudian kita periksa saksi-saksi setelah itu kita panggil terlapor untuk di klarifikasi,”.
Pemanggilan Deni Djohan selaku wartawan di PT.Media Telisik Indonesia yang bergerak pada Media Massa Online (Telisik.ID), sebagai bentuk klarifikasi tentang status wartawan.
“Jadi apakah memang betul dia itu wartawan, kemudian media yang digunakannya kita klarifikasi,” imbuhnya.
Selanjutnya, Sat Reskrim bersurat ke Dewan Pers (DP), sehingga keluarlah Surat Rekomendasi DP, salah satunya isinya, memberi kesempatan kepada H. La Ode Arusani untuk menyampaikan hak jawabnya selambat-lambatnya 1 minggu sejak surat diterima.
DP menilai Ihwal masalah ini, masih merupakan produk jurnalistik, proses dilaksanakan sesuai UU No 40/1999 tentang PERS.
Lebih lanjut, Kasat juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan masuknya UU ITE. Namun, kata Kasat, rujukannya masih pada rekomendasi dari Dewan Pers.
Kondisi ini, dimana Deni Djohan sebelumnya oleh Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono SH, dua kali ajukan laporan pengaduan ke Polres Buton, di tanggal 29 Februari dan 23 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Pasalnya, isi berita yang ditayangkan Media Online Telisik.Id, atas karya wartawan Deni Djohan, dilapor Bupati Busel atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saksi pelapor yang mengetahui berita tersebut kita sudah periksa, ada sekitar lima saksi,” Ungkap Polisi berpangkat tiga balok berwarna emas itu saat wawancara.
Saksi-saksi yang diperiksa seluruhnya berdomisili dari Busel, dimana mengetahui berita tersebut di share.
Sementara rekomendasi DP, bahwa Berita wartawan yang diadukan pengadu dinilai masih merupakan karya jurnalistik, proses penyelesaian nya sesuai UU No 40/1999 tentang PERS di Dewan Pers, jelas isi surat yang ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli. (10/6)
Dalam hal, teradu diminta untuk meminta hak jawab pelapor, jika Dewan Pers tidak menerima jawaban setelah waktu yang ditentukan, maka dianggap para pengadu dan teradu menyetujuinya.
Kurang lebih empat jam, Deni Djohan jalani Klarifikasi diruang Unit II Tipiter Sat Reskrim Polres Buton.
Kontributor : Atul Wolio