Baubau, Koransultra.com – Baru beberapa hari jalani klarifikasi di Polres Buton, Wartawan Telisik.id Deni Djohan (DD), kembali dilapor di Polda Sultra oleh Bupati Buton Selatan (Busel) H. La Ode Arusani terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Hal ini disebutkan DD, kalau ia dapat informasi oleh salah seorang yang mengaku saksi Pelapor di Polda Sultra, inisial PG belum lama ini.
“Ini yang baru saya tahu, laporannya sama berkaitan dengan pencemaran nama baik,” ungkapnya. Minggu, (15/6) disalah satu Kedai Kopi di Baubau.
Dugaan sementara, Kata Deni, kemungkinan ini soal komentarnya di Sosial Media (Sosmed) Facebook, bukan dari produk jurnalistik.
“Hanya saya tidak tau komentar yang mana,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika dirinya saat ini seakan sedang diupayakan agar masuk dalam jeratan hukum.
DD meyakini, upaya untuk terjerat hukum sangat kental sekali. Pasalnya, ini dipicu kerapnya kritikan pedas melalui berita-berita hasil karya jurnalistiknya terkait kebijakan Pemda dibawah Komando Bupati Busel.
“Saya rasa sedang diupayakan untuk ditahan itu ada,” imbuhnya.
DD berfirasat, kritikan pedasnya terkait berita soal ganti rugi lahan yang dianggapnya diskriminatif. Pasalnya, kata dia, pada 2017-2018 lalu, Pemda Busel melakukan ganti rugi lahan diduga kuat milik Bupati Busel, yang mana sertifikat nya diatasnamakan oleh adik kandungnya sendiri, La Armada, yang kini menjabat seorang Ketua DPRD Busel.
Selain itu, lanjut DD, mirisnya diduga lahan masyarakat hanya diberi ganti rugi tanaman, sementara lahan milik mereka mendapat ganti rugi lahan dari Pemda.
Harusnya, lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah, namun faktanya dilahan tersebut berdiri bangunan pribadi, kata dia lagi.
“Intinya tindakan ku ini untuk kepentingan masyarakat, sangat tidak benar kalau mereka jadi korban, hanya karena kepentingan pribadi,” tandasnya.
Kontributor : Atul Wolio