Baubau, Koransultra.com – Gandeng sejumlah elemen, massa dari Pemuda Kepton Barakati gelar unjuk rasa di Kantor Bupati Buton Selatan (Busel), soal dugaan Ijazah palsu milik H. La Ode Arusani (Bupati Busel). Kamis, (18/6).
“Pimpinan daerah tidak berada ditempat, dimana eksistensinya sebagai pemangku jabatan, tidak berkompeten untuk menjadi pemimpin daerah, tidak layak menjadi Bupati,” jelas saat orasi oleh salah satu massa juga sebagai putra daerah Busel, Rahmat Rafi.
Soal Ijazah yang diduga palsu milik H. la Ode Arusani saat memperoleh ijazah SMP dulu, pun telah digunakan, seperti saat mendaftar sebagai salah satu calon anggota legislatif periode 2014-2019 silam, juga ketika mendaftar Calon Wakil Bupati dan Bupati Busel.
Terlihat pula tulisan pada spanduk yang dibawa para pengunjung rasa, diantaranya ‘tangkap bupati ijazah palsu (pemakzulan)’ dan ‘kami tidak ingin dipimpin menggunakan ijazah palsu.
“Lawan, lawan dan lawan, hidup rakyat,” seru salah seorang orator dalam orasinya.
Terlihat pengunjuk rasa kesal, dikarenakan satupun pejabat Pemerintah tidak hadir di Kantor Bupati Busel. Memastikan itu, pihak massa geledah disetiap ruang kerja para pejabat.
Dimana sebelumnya, ijazah SMP H. La Ode Arusani pernah dilapor karena diduga palsu, sempat geming (diam,red), sebab Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Mimika, Polda Papua begitu pun Polda Sultra, karena dianggap tidak cukup bukti.
Tetapi kemudian, lahirlah surat Ombudsman Perwakilan Papua Nomor: 0090/SRT/01.02/Jpr/IV/2020 tertanggal 28 April 2020 tentang Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP).
Sebelum dikeluarkan nya surat tersebut, Ombudsman sempat melakukan peninjauan atas laporan pemeriksaan dengan pelapor, Zeth Sonny Awom nomor: 0102/LM/X//2018/JPR atas dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh dinas pendidikan Mimika terkait penyelesaian pengaduan tentang dugaan pemalsuan ijazah tahun pelajaran 2004/2005 SMPN Banti, Tembagapura No.23 DI 2394135 tanggal kelulusan 30 Juni 2005 atas nama, La Ode Arusani.
Alhasil, jawaban Ombudsman perwakilan Papua meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika untuk segera melakukan pemeriksaan lanjutan kepada saudara Reki Tafre, dengan mempertimbangkan segala bukti dan keterangan yang diajukan pelapor yang menyatakan adanya ujian nasional di SMPN Banti pada tahun 2005. “Dan oleh karena itu, telah menerbitkan dan menandatangani ijazah SMP No.23 DI 2394135 atas nama, La Ode Arusani.
Dalam isi surat Ombudsman, yaitu segera mengupayakan pencabutan penerbitan ijazah SMPN Banti, Tembagapura yang terbit ditahun 2005, karena berdasarkan pada hasil pemeriksaan, SMPN Banti tidak pernah melaksanakan ujian nasional pada tahun 2005.
Selanjutnya, massa mulai bergeser dan berorasi di Kantor DPRD Busel. sempat ribut dengan salah satu anggota DPRD Komisi II dari Golkar, La Hijira, dikarenakan belum ada kejelasan dari tuntutan massa, yakni pembentukan pansus terkait dugaan ijazah palsu.
Kabarnya, unjuk rasa akan berlanjut pada Senin, 22 Juni 2020.
Kontributor : Atul Wolio