
Baubau, Koransultra.com – Hak Angket DPRD Buton Selatan (Busel) resmi digunakan secara resmi ditandai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut fakta ijazah SMP yang dimiliki oleh Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani. Selasa (23/06/2020).
Pimpinan rapat, Aliadin SPd MM (Wakil Ketua DPRD Busel), menuturkan bahwa syarat korum, dimana 3/4 atau sedikitnya 15 dari 20 anggota dewan, pembentukan pansus dapat dilakukan.
Diketahui beberapa anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna, yaitu; Ketua DPRD Busel, La Ode Armada bersama Ketua Fraksi PDIP DPRD Busel, Wa Ode Rohania, Dodi Hasri dan H. Harnu, dikarenakan sedang menghadiri penandatanganan MOU pinjaman daerah di Kota Kendari, bersama anggota dewan lainnya, yakni
Aliadi, mengaku, jika dirinya sudah mencoba komunikasi beberapa kali melalui sambungan telepon ke Ketua DPRD namun tidak diangkat, bahkan nomornya tidak aktif, katanya.
Jalannya rapat pertama diskorsing kurang lebih tiga jam. Pasalnya, 14 anggota dewan yang hadir tidak mencukupi syarat korum. Pada rapat kedua syarat korum terpenuhi, dengan hadirnya La Muhadi dari PKS, yakni 3/4 atau 15 dari 20 jumlah anggota dewan.
15 anggota dewan tersebut, antara lain; La Hijira, La Ode Ashadin, La Ode amal, Wa Kodu, Lismayarti, Karlina, La Ishaka, La Saali, La Nihu, La Muhadi, H. La Opo, Arlin, LM Alamin, Aliadi dan Pomili Womal
Jelang rapat kedua, puluhan massa aliansi Pemuda Kepton Barakati (PKB), pun terlihat kembali duduki halaman depan ruang rapat kantor DPRD Busel.

Selain Aliadin, La Hijira pun berpandangan, dirinya berkesimpulan atas dasar DPRD melakukan pembentukan Pansus tergantung hasil kesepakatan suara anggota pada korum, lebih dari 1 fraksi, katanya.
Tak lama berjalan, lagi-lagi rapat kedua ini kembali di skors 1 jam (16.15 Wita) guna persiapan pandangan fraksi. Selanjutnya korum lanjut pada pembacaan kesimpulan.
Jalan panjang dan pelik, korum DPRD Busel akhirnya memutuskan pembentukanPansus, dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/DPRD/2020/, serta menunjuk La Hijira sebagai ketua, wakil ketua, La Ode Ashadin dan Sekretaris, La Ode Amal.
Pansus hak angket DPRD berdasar pada empat fraksi, Fraksi Demokrasi Restorasi Indonesia, dengan ketua La Ode Alamin (Demokrat), Sekretaris Arlin (Demokrat), anggota Ashadin (Nasdem) dan Pomili Womal (Demokrat).
Kemudian Fraksi Keadilan Indonesia Raya, dengan ketua Lismayarti (PKS), Sekretaris Taufik Masi (Gerindra) dan Anggota La Muhadi (PKS).
Selanjutnya, Fraksi Hanura, Ketua La Ishaka (Hanura), Anggota La Ode Amal (Hanura), La Asaali dan Aliadi (Hanura), terakhir Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuanga, dengan ketua Wa Kodu (PBB), Sekretararis H. La Opo (PKB), Karlina (PDIP) La Nihu (Golkar) dan la Hijira (Golkar).
Pengusulan hak angket ini, Kata La Hijira, diperkuat adanya surat rekomendasi Ombudsman Papua dan surat keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Papua yang menyebutkan bahwa, SMPN Banti tidak pernah melaksanakan ujian akhir tahun ajaran 2004/2005.
“Jadi karena itu, sangat perlu kiranya Pansus ini dibentuk,” beber La Hijira saat membacakan surat usulannya.
Sambungnya, “sebenarnya masih banyak tanggung jawab saya yang berat, tetapi karena ini amanat dewan mempercayai saya Ketua, jadi saya untuk kepentingan daerah harus menerima ini,” ungkapnya.
Sebelum rapat paripurna ditutup, aliansi PKB menyetorkan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, kepada Ketua Pansus sebagai bahan telaah dalam penelusuran dugaan ijazah palsu milik La Ode Arusani.
“Pembentukan pansus inilah kita akan telusuri seterang-terangnya apa dugaan itu benar atau tidak,” ucap La Hijira (Ketua Pansus), usai rapat paripurna. Selasa, (23/6)
Soal waktu, La Hijira berharap secepatnya, tetapi dirinya menanti proses hukum di Pengadilan Negeri Pasarwajo tentang pendaftaran praperadilan terkait SP3 Polda Sultra atas laporan dugaan ijazah palsu milik La Ode Arusani.
Ending dari Pansus, La Hijira (Ketua Pansus) menyampaikan, kinerja pansus harus mampu membuktikan atas dugaan ijazah palsu yang akhir-akhir ini marak di publik.
La Hijira juga singgung soal pemakzulan, Kata dia lagi, kalau terbukti pansus akan lakukan rapat paripurna untuk melakukan pemakzulan.
La Hijira juga mengaku, kalau dirinya tidak bisa bekerja sendiri, tentu saya akan berkerja bersama teman-teman anggota pansus, pintanya.
Sebelumnya, dua kali rombongan Pemuda Kepton Barakati menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Busel, menuntut pembentukan Pansus guna menganulir (usut,red) Ijazah SMP La Ode Arusani (Bupati Busel) yang diduga telah dipalsukan (dimanipulasi), saat digunakan pertama kali mendaftar calon Legislatif Kabupaten Buton Selatan tahun 2014 silam.
Kontributor : Atul Wolio