Wanita ini Dikeroyok Warga Sekampungnya di Desa Tira Buton Selatan

Wa Sardia (30), seorang wanita yang menjadi korban pengeroyokan di Desa Tira, Buton Selatan
Wa Sardia (30), seorang wanita yang menjadi korban pengeroyokan di Desa Tira, Buton Selatan

Baubau, Koransultra.com – Berniat pulang kerumahnya, korban saudari Wa Sardia (30) malah tertimpa musibah penganiayaan yang dilakukan beberapa oknum warga sekampungnya. Rabu, (24/6)

Korban (WS) sebelumnya, berada dihalaman depan (teras) Balai Desa Tira Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel), sekedar ikut tonton jalannya rapat sengketa lahan (tanah Mitere), sekitar pukul 15.30 wita.

Usai rapat pukul 17.30 wita, korban (WS) berniat pulang kerumah, baru beberapa langkah tiba didepan pintu gerbang Balai Desa, oknum saudari Wa Malingua (WM) memanggil dan menunjuk-nunjuk korban.

Bersama beberapa orang temannya, oknum (WM) lalu pertanyakan kehadiran korban (WS) di Balai Desa.

“Belum sempat di jawab pertanyaannya, Wa Malingua beserta teman-temannya menarik rambut, di cakar, di tonjok, ditarik kedua tangannya,” terang Risman SH, (pendamping korban) melalui pesan WhatsApp nya. Jum’at,(26/6).

Tidak terima perbuatan oknum (WM), beberapa jam kemudian, korban mendatangi Polsek Sampolawa, pukul 18.30 wita (24/6), ihwal pengaduan penganiayaan yang dialaminya.

Sehari setelah kejadian (25/6), dua orang saksi korban (WS) didampingi dua pemuda desa, yakni Darlin SH dan Risman SH, penuhi panggilan Kepolisian untuk diambil keterangan.

“Pihak yang dikeroyok tidak ada sangkut paut soal tanah yg bersengketa dia hanya penonton yg menyaksikan jalanya rapat diluar ruangan,” ungkap Risman (pendamping korban).

Pemuda Desa Tira, Risman, S.H., dan Darlin, S.H., selaku yang mendampingi Korban Wa Sardia saat ini.

Korban (WS), sambungnya “Sebagai penonton yg hanya menyaksikan jalanya rapat,” katanya.

Akibat dianiaya secara beramai-ramai (pengeroyokan), korban (WS) alami kesakitan di tubuh bagian bahu (pundak) memar bekas tonjokan, wajah dan lengan luka oleh cakaran kuku.

“Dibahu akibat tonjokan itu dia berwarna biru dan memerah, pelipis, lengan kena cakaran,” tambahnya.

Lebih jauh, Risman SH (pendamping korban) mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan kepada saudari WS adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan perbuatan pidana yang telah diatur dalam pasal 170 KUHP.

Risman SH, minta pihak Kepolisian agar transparan dan terbuka dalam menangani perkara ini. Kami menegaskan, agar jajaran anggota Polsek Sampolawa segera menangkap pelaku dan menetapkan pelaku sebagai status tersangka, katanya tegas.

“Kami akan tetap lanjutkan upaya hukum, kalau pelaku mau minta maaf kenapa tidak buka komunikasi sama korban, malah pihak pelaku melapor balik atas tuduhan perencanaan,” tutupnya.

Keterangan Risman SH, Kapolsek Sampolawa, IPTU Imran, berharap agar peristiwa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan lebih dahu.

Kontributor : Atul Wolio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *