Polres Wakatobi Telah Periksa 8 Orang Saksi Terkait Unjuk Rasa BST di Wakatobi

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman, SH.,MH. Foto: Surfianto Nehru
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman, SH.,MH. Foto: Surfianto Nehru

Wakatobi, Koransultra.com – Penyidik Polres Wakatobi telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak delapan orang terkait unjuk rasa ricuh di depan Kantor Bupati Wakatobi pada hari Senin 6 Juli 2020 kemarin. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Wakatobi AKBP Anuardi, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Juliman, SH.,MH. Rabu (8/7/2020).

Kasus dengan LP Nomor : LP / 51 / VII / 2020 /SULTRA / RES WAKATOBI /tertanggal 6 Juli 2020 atas
nama pelapor Yusriadi La Huda.

Kapolres Wakatobi AKBP Anuardi, SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman, SH., MH mengatakan selain memanggil dan memeriksa delapan saksi, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan rangkaian kegiatan penyidikan selanjutnya.

Dari delapan saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, diantaranya tiga orang dari polisi pamong praja, empat orang dari pengunjuk rasa, dan satu dari pihak kepolisian.

“Kami memastikan akan menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap saudara Yusriadi La Huda alias Emen La Huda  tersebut secara profesional dan transparan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Juliman, SH., MH.

Sekedar diketahui insiden ini bermula ketika para demonstran berunjuk rasa di depan kantor Bupati Wakatobi terkait Transparansi Bantuan Sosial Tunai (BST). Sayangnya, sebelum bertatap muka dengan pihak Pemda Wakatobi terjadi kericuhan yang mengakibatkan Korlap dan seorang polisi terluka.

Kontributor: Surfianto Nehru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *