Tirawuta, Koransultra.com – Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta jajaran Panwas kecamatan hingga panwas kelurahan dan desa dapat memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) memiliki Surat Keputusan (SK), dari KPU, sebelum melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Penegasan Bawaslu Koltim itu, disampaikan langsung koordinator divisi hukum penindakan pelanggan dan sengketa (Kordiv HPPS) Bawaslu Koltim, La Golonga saat menggelar rapat koordinasi potensi pelanggaran coklit pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Sabtu (11/07/2020) di salah satu gedung di Tirawuta.
“Kita wajib memastikan PPDP yang bertugas di lapangan memiliki SK dari KPU,” kata La Golonga, dihadapan Panwaslu Kecamatan se- Kolaka Timur.
Dikatakan La Golonga, memang sering dijumpai saat coklit yang melakukan pencocokan itu bukan petugas PPDP, melainkan oknum lain yang tidak tercantum namanya dalam surat keputusan dari KPU.
“Untuk itu tugas utama kita memastikan, apakah PPDP memiliki SK atau tidak. Jika ditemukan hal tersebut, pihak petugas Panwaslu dapat menuangkan dalam Fom A,” jelas Kordiv HPPS itu.
La Golonga juga meminta panwas di lapangan untuk memantau C6 warga. Dikhawatirkan, C6 milik orang digunakan juga.
“Yang jelas, panwas fokus pada tugas utama yaitu mengawasi setiap tahapan yang ada,” terangnya.
Kontributor : Dekrit