Raha, Koransultra.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menyoroti tiga puskesmas yang diduga melakukan pungutan tes cepat (rapid test) Covid-19 bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berdasarkan intruksi Bupati Muna dan Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, digratiskan bagi penyelenggara Pemilu mulai tingkat PPS, PPK dan Sekertariat.
Kubais Ketua KPU Muna, mengatakan,
fakta dilapangan Puskesmas Napabalano, Parigi dan Wakorsel melakukan pungutan biaya terhadap PPS, dengan harga bervariasi Rp.20 ribu dan Rp.50 ribu.
“Sudah ada laporan masuk ke saya. Inikan aneh padahal jelas instruksi Bupati Muna, tapi faktanya, sudah ada tiga puskesmas yang lakukan pungutan biaya rapid tes,” cetus, Selasa (14/7/2020).
Ia mempertanyakan, digunakan untuk apa pungutan tersebut, bagaimana dipertanggungjawabkan dinomenklatur. Pemda Muna sudah mengalokasikan anggaran penanganan covid-19 sekitar Rp.14 milar.
” Semua kegiatan yang berhubungan penanganan dan pencegahan covid-19 telah dianggarkan,” kritiknya.
Kubais, meminta agar Kadinkes Muna, dapat bersurat keseluruhan Kepala Puskesmas.
“Tidak ada pungutan biaya saat melakukan rapid tes bagi suruh penyelenggara pilkada di Kabupaten Muna alias gratis,” tutupnya.
Kontributor: Bensar Sulawesi