Diduga Buat Perjanjian Palsu, PT. Supra Bakti Mandiri Dilapor Kariawannya

Kolaka, Koransultra.com – Sejumlah kariawan PT. Supra Bakti Mandiri melaporkan perusahaannya sendiri di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka, Sulawsi Tenggara, Selasa (14/7/2020).

Mereka kecewa, perusahaan yang memiliki mitra kerja dengan PT. Antam Tbk UBPN Sultra tersebut tidak memberikan hak kariawan selama bekerja. Selain itu, perusahaan itu juga diduga memberikan surat kesepakatan kerja palsu.

“Pertama kami diberi kontrak yang didalamnya merupakan tanda tangan kopian, tidak ada materai dan stempel, jadi kami nilai surat tersebut palsu,” beber Agus.

Bukan itu saja lanjut Agus, pihak perusahaan menganggap kontrak kariawan selama dua tahun telah berakhir. Namun ironisnya, perusahaan tidak memberikan hak, baik pesangon maupun THR atas klaim kontrak tersebut.

“Bahkan yang lalu telah dipangkas,” ujar Agus.

Agus berharap agar pihak Dinakertrans Kolaka dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ditempat terpisah, staf Penyelesaian Perselisihan antara Karyawan dan Perusahaan, Disnaskertrans Kolaka, Hj. Fatwati mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan tersebut akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan.

“Jika surat rekomendasi tidak mendapat tindaklanjut dari perusahaan, kita akan melakukan hupaya hukum sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Fatwati menilai, surat kesepakatan yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut cacat, sehingga secara otomatis para pekerja kontrak tersebut akan menjadi karyawa tetap.

“Sesuai aturan yang ada, jika ditemukan surat kesepakatan kerja cacat seperti ini, secara otomatis para pekerja akan menjadi karyawan tetap, dan jika pihak perusahaan melakukan pemutusan kerja, para karyawan tersebut, harus mendapatkan pesangon,” jelas Fatwati.

Sementara itu, pihak perusahan melalui Liwan Selaku koordinator menjelaskan jika pihaknya akan mengikuti instruksi dari pihak pemerintah daerah melalui Dinakertrans.

“Kami menunggu surat rekomendasi dari pihak Dinakertrans, surat tersebut saya akan sampaikan kepimpinan pusat untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” katanya.

Kontributor: A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *