Baubau, Koransultra.com – PT Bank Muamalat KCP Baubau di Somasi (teguran hukum) oleh Debiturnya yang dikuasakan kepada pengacaranya (advo.mkat) Dedi Ferianto SH. Kemarin, Selasa tertanggal 14 Juli 2020.
Somasi ini, lantaran PT Bank Muamalat KCP Baubau dianggap tanpa hak atau tanpa adanya informasi (pemberitahuan) sehingga objek jaminan berupa tanah dan bangunan disertai sertifikat hak milik debitur D dialihkan ke pihak lain.
Advokat Dedi Ferianto SH, kepada Media ini mengatakan, pokok masalahnya karena objek jaminan milik kliennya telah beralih atau dalam penguasaan pihak lain tanpa pemberitahuan atau sepengetahuan kliennya,
“Surat somasi kita sudah layangkan kepada Bank Muamalat Baubau,” cetusnya.
Sebelumnya pada 26 Juni 2020 lalu, debitur Bank Muamalat Baubau ini, sempat masukan surat permintaan sebanyak 19 dokumen objek jaminan miliknya, sayangnya tidak disahuti pihak Bank.
“Klien kami sudah bersurat, minta 19 dokumen, salah satu didalamnya adalah dokumen risalah lelang objek jaminan, tapi Bank tidak indahkan permintaan itu,” jelas Pengacara debitur melalui pesan WhatsApp nya. (17/7)
Lebih lanjut ia menambahkan, Kami ingin tahu maksud tindakan bank mengalihkan objek jaminan a quo ke pihak lain, apa telah sesuai prosedur lelang sebagaimana ketentuan perundang-undangan atau tidak, katanya.
“Saya kira jelas, ketentuan Pasal 6 UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belum ada tanggapan pihak Bank Muamalat sejak somasi ini dilayangkan oleh kuasa hukum dari debitur.
Kata Dedi, somasi ini sebagai mengultimatum pihak kreditur dalam hal ini Bank Muamalat KCP Baubau untuk memberikan segala dokumen yang berkaitan dgn klien kami selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah surat diterima.
“Kalau tidak diindahkan juga, tetap kita akan tempuh segala bentuk upaya hukum yang perlu, penting dan berguna untuk kepentingan hukum klien kami,” tandasnya.
Kontributor: Atul Wolio