Diduga Melanggar Izin Penggunaan Jalan, PT. MBS Diadukan ke Polisi

Unaaha, Koransultra.com – Konsorsium LSM Kabupaten Konawe menggelar demo di kantor DPRD Konawe, Senin (20/7/2020).

Dalam pernyataannya Konsorsium LSM Kabupaten Konawe menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) terkait izin penggunaan jalan di poros Amonggedo – Pondidaha sepanjang 940 meter.

PT. Multi Bumi Sejahtera telah melanggar peraturan dan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian Jalan.

“Sesuai aduan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, TIM Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Konawe menemukan adanya dugaan penyimpangan terkait penggunaan jalan oleh PT. Multi Bumi Sejahtera,” ujar Jasmilu.

Selain itu perlu dilakukan peninjauan atas terbitnya izin Dispensasi Pengunaan Jalan Nasional, yang diterbitkan Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI Kendari dengan nomor surat HK 0102-Bb21/120, kendari tanggal 04 Februari 2020 pada Ruas jalan Nasional oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS).

“Segera lakukan evaluasi karena diduga terjadi manipulasi baik secara administratif maupun dalam operasional sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar akibat penggunaan jalan tersebut, yang mana ruas jalan yang dilalui sampai hari ini pada ruas Batas Kab. Konawe Utara / Kab. Konawe Pohara 13 Km dalam,” ujarnya.

Usai melakukan demo di depan Kantor DPRD Konawe, massa Konsorsium beranjak menuju Mapolres Konawe guna mempertanyakan laporan terkait dugaan pelanggaran PT. Multi Bumi Sejahtera yang telah masuk kepihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.

Kontributor: Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *