Sidang Lanjutan, PT. Naga Bara Perkasa Garap Kawasan Hutan Lindung

Unaaha, Koransultra.com – Kembali, Pengadilan Negeri Unaaha menggelar Sidang lanjutan perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP) sidang yang dipimpin langsung Febrian Ali, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.

Dalam sidang tersebut menyebutkan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT NBP mengeruk perut bumi (mengambil ore nikel red) di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut).

Dihadapan majelis hakim serta video conference yang diikuti oleh tujuh terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Unaaha, salah satu saksi Yani membeberkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aktifitas penambangan dalam kawasan hutan lindung dan langsung bergerak sesuai arahan pimpinan untuk menuju lokasi PT. NBP.

“Saya bersama tiga orang dari Polres Konut dan satu orang dari Polisi Kehutanan langsung menuju lokasi,” beber Yani.

Dilokasi tersebut, mereka menemukan tujuh orang diantaranya empat orang sedang menggunakan alat berat excavator sedang beraktivitas atau sedang mengeruk ore nikel. Sedang dua orang lainnya sedang mengawasi alat tersebut.

“Bersama tim kami langsung menghentikan aktivitas penambangan tersebut. Kemudian kami tanyakan ini perusahan apa, nah salah satu dari terdakwa mengatakan bahwa ini perusahan PT NBP. Dilokasi tersebut, selain kami menemukan alat berat, juga menemukan beberapa tumpukan ore nikel. Setelah kami amankan tersangka dan juga alat bukti berupa ore nikel, keenam tersangka kami bawa ke Polres Konut,” jelasnya.

Di ketahui lahan yang digunakan berada di Lokasi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT NBP dan pemiliknya adalah Tuta Nafisa dan ke enam orang adalah karyawan PT NBP. “Kami diperintah untuk menambang disini, kami diperintah oleh Tuta Nafisa,” kata Yani menirukan ucapan salah satu terdakwa saat di lokasi.

Terkait penangkapan terhadap direktur PT. Naga Bara Perkasa (NBP) Tuta Nafisa, kata Yani, dia diamankan di Kota Kendari saat hendak mau melarikan diri ke Ibu Kota Jakarta.

Sementara itu untuk saksi kedua, Asriadi menuturkan, saat tiba di lokasi lahan yang digunakan oleh PT. Naga Bara Perkasa (NBP) itu sudah terbuka, dan sedang di lakukan Penambangan Nikel.

“Di lokasi kami tidak temukan ada plan izin penambangan, maupun batas-batas penambangan,” ujarnya.

Untuk diketahui status akan lokasi hutan tempat penambangan tersebut, Asriadi mengambil GPS Garmin Montana 680 untuk di adakan pengambilan titik koordinat di lokasi lahan PT NBP, setelah itu dia lalu ke kantor dan membuat Pemetaan/peta untuk mengetahui wilayah mereka gunakan. Ternyata lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Setelah kami cek bersama kehutanan mereka menambang di kawasan hutan lindung. Mereka menambang Tidak memiliki izin pinjam pakai,” lanjutnya.

Asriadi mengatakan saat itu dia belum mengetahui lahan itu digunakan oleh perusahaan PT NBR. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan enam orang karyawan dan juga direktur PT NBP di tahan baru diketahui ternyata memang lahan tersebut milik PT NBP.

Kontributor: Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *