Sidang Lanjutan Perkara PT.Naga Bara Perkasa Kembali Ditunda

Unaaha, Koransultra.com – Sidang lanjutan dugaan Perkara Kerusakan hutan akibat aktifitas pertambangan minyak dan gas bumi, dengan nomor perkara 130/Pid.B/LH/2020/N unh, yang mendudukan terdakwa Tuta Hafisa direktur PT.Naga Bara Perkasa bersama enam orang rekannya kembali ditunda.

Penundaan sidang tersebut diakibatkan para saksi ahli yang harus dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) tidak hadir pada proses sidang hari ini. Selasa, 28 Juli 2020.

Sidang yang dilakukan secara online dan real time dari jarak jauh melalui teknologi video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, tampak Tuta Hafisa, didampingi kuasa hukumnya, Abdul Razak dan Nasruddin, SH selaku kuasa hukum dari keenam rekan Tuta Hafisa.

“Satu September 2020 itu sudah putusan. Pemeriksaan saksi besok itu kesempatan terakhir, soalnya kita mau lanjut ketahapan selanjutnya. Maka kita lanjutkan pada Minggu yang akan datang. Karna saksinya belum hadir. Para terdakwa tetap dalam rumah tahanan, sidang kami tutup,” kata Hakim Ketua, Febrian Ali

Persidangan lanjutan akan kembali digelar minggu depan tertanggal 4 Agustus 2020 dengan agenda sidang menghadirkan kembali saksi ahli yakni Bustang dan Yuscita

Seperti diketahui pada kasus perkara PT.Naga Bara Perkasa, ditetapkan tujuh orang terdakwa, yakni Direktur Utama PT.Naga Bara Perkasa, Tuta Hafisa, Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), kemudian Muh Alfat (22), Rahman (21) dan Sultra (35). Keenam merupakan operator alat berat excavator di PT NBP. yang mana diduga telah melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Kontributor: Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *