JPU Belum Miliki Rentut, Sidang Perkara PT NBP Kembali Tertunda

Unaaha, Koransultra.com – Sidang lanjutan terhadap tujuh tersangka perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang digelar kemarin, Kamis (27/8) kembali ditunda.

Penundaan tersebut dikatakan Hakim ketua, Febrian Ali, dalam persidangan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa membacakan hasil tuntutannya, sehingga Sidang dugaan Perkara Kerusakan hutan akibat aktifitas pertambangan minyak dan gas bumi, dengan nomor perkara 130/Pid.B/LH/2020/N unh, tersebut terpaksa ditunda.

“Putusan selesai di tanggal 7 September 2020. Berarti pembelaan di tanggal tiga, bahwa tuntutan para terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya, sehingga kita tunda hingga Selasa 1 September 2020. Para terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, Febrian Ali, sambil memukul palu sidang.

Dari pantauan awak media didalam persidangan, pihak JPU belum bisa membacakan tuntutan karena belum mendapat Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kuasa Hukum Direktur PT NBP, H Abdul Razak Naba mengatakan dengan belum adanya Rentut dari Kejati Sultra, dengan begitu secara otomatis Ketua PN Unaaha Febrian Ali mengejar dead line untuk putusan.

Dikatakan dead line persidangan ditunda sampai tanggal 1 September 2020 untuk tuntutan, sementara pembelaan hanya diberi waktu dua hari kemudian mau diputus tanggal 7 September 2020, nah pengacara cuma diberi waktu satu hari untuk pembelaan.” Memangnya ini, memangnya ini apa ?,” Ungkap Razak Naba yang ditemui awak media usai mengikuti jalannya persidangan.

Pertimbangan tuntutan, lanjut Razak Nama mengatakan adalah apa yang tidak perlu kita tanggapi perlu kita pertimbangkan dan tanggapi, jadi tidak mungkinlah.Minimal kami diberi waktu satu minggu untuk mencapai keadilan, dan saya akan minta satu Minggu, untuk mecapai keadilan harus rata dong,” tambahnya.

Dalam proses persidangan perkara ini, enam tersangka yakni operator alat berat Excavator didampingi oleh Kuasa Hukum, Nasrudin SH. Sementara Direktur PT NBP Tuta Hafisa didampingi oleh Kuasa Hukum Razak Naba.

Dari ketujuh orang yang berhasil di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah Direktur Utama PT NBP Tuta Nafisa. Sedangkan enam lainnya yakni Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), kemudian Muh Alfat (22), Rahman (21) dan Sultra (35). Keenam merupakan operator alat berat excavator di PT NBP.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Penyidik Kepolisian Polres Konut berhasil menyita barang bukti berupa empat unit excavator dan 300 ton ore nikel / biji nikel yang telah diolah.

Ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 89 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 20 miliar.

Kemudian Pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kontributor : Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *