Kolaka, KoranSultra.com – Guana membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kolaka, melaksanakan rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka, Senin (7/9/2020).
Pembahasan Raperda Kabupaten Kolaka guna Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2020, yang di laksanakan di Aula Sangia Nibandera Kantor DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara,
Rapat paripurna ini di pimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kolaka H. Sainal Amrin, SE., MH Dan turut hadir dalam rapat tersebut ini Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH.,MH, Wakil Ketua DPRD H. Syarifuddin Baso Rantegau, Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, S.I.K.,M.Si, Dandim 1412 Kolaka Letkol Inf. Risa Wahyu Puji Setiawan,BS. M.Han, Kepala Pengadilan Negeri, Sekertaris Daerah Kabupaten Kolaka Drs. Poitu Murtopo, M.Si, Anggota DPRD Kolaka, Asisten I dan II Pemda Kolaka, serta dari Komisi III DPRD Kolaka dan Kepala OPD yang menyaksikan secara virtual.
Pada hari ini telah di setujui secara bersama mengenai penetapan peraturan daerah tentang perubahan anggaran Kabupaten Kolaka di masa pandemi covid-19, yang mana pada kondisi ekonomi pada saat ini kita mengalami penurunan (pertumbuhan negatif) sesuai dengan laporan badan pusat statistik, pada triwulan II tahun 2020 ekonomi Indonesia tumbuh MINUS 5,32 persen dan Kolaka tumbuh pada kisaran minus 1 hingga 1,16 persen hal ini sangat mempengaruhi ekonomi kita.
Dalam sambutan yang di sampaikan oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei dan amanat yang di sampaikan oleh bapak Presiden RI H. Joko Widodo dengan para gubernur di Istana Bogor pada tgl 20/6/2020 saat ini kondisi kita dilematis yang mana satu sisi mengurangi penyebaran covid-19, di sisi lain juga harus melakukan perbaikan ekonomi. Oleh karena itu, diharapkan kepada semua kepala daerah untuk tidak bekerja dengan biasa-biasa saja namun harus bekerja secara Extraordinary yaitu melalui percepatan penyerapan belanja di daerah terkhusus belanja modal agar terjadi penguatan belanja di masyarakat.
Mendagri juga menginstruksikan kepada pemda untuk melakukan Refocusing anggaran dengan surat keputusan bersama menteri keuangan yang kemudian di anggarkan pada belanja tidak terduga (BTT) sebesar 36 milyar, yang mana diharapkan alokasi dana yang termuat dalam anggaran belanja ini dapat berpengaruh terhadap perputaran roda perekonomian di Kabupaten Kolaka.
Dalam hal ini Bupati Kolaka juga mengingatkan kepada kita semua terkait tahapan pelaksanaan APBD tahun 2020 yang akan segera berakhir, sehingga diharapkan kepada seluruh SKPD untuk memperhatikan sisa waktu yang tersedia untuk segera melaksanakan program dan kegiatannya agar sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
Kontributor: A. Jamal