Kolaka, Koransultra.com – Sejumlah petugas gabungan dari Polsek Kolaka, Koramil Kolaka serta pegawai kecamatan Kolaka menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2020 di wilayah kota Kolaka pada Selasa, (15/09/2020).

Sosialisasi tersebut merupakan langkah penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terhadap masyarakat di Kabupaten Kolaka.

Sosialisasi itu juga mengingatkan warga Kolaka terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid) -19.

Dalam sosialisasi tersebut sejumlah pemuda terpaksa diberikan sanksi berupa pushup akibat tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Camat Kolaka, Amri menuturkan, terhadap warga yang tidak mengenakan masker yang ditemukan saat sosialisasi hanya diberikan sanksi berupa pushup sebanyak 20 kali.

”Tadi kita sudah menerapkan peraturan bupati nomor 40 pasal 6 tahun 2020 berupa teguran peringatan seperti membaca pancasila, maupun pushup. Ini merupakan sanksi sosial terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah,” jelas Amri pada sejumlah awak media.

Kata Amri, pemberian sanksi terhadap warga berupa pushup dan membaca pancasila merupakan tahapan awal. ”Kedepannya, sudah ada sanksi administratif berupa denda rp100 ribu rupiah jika tidak mengenakan masker,” jelas Amri.

Selain warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, ada sanksi juga yang bakal diberikan terhadap pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti, menyiapkan tempat cuci tangan, dan tidak mengingatkan pengunjung untuk memakai masker saat memasuki tempat usaha.

”Kalau pelaku usaha, tidak menyiapkan tempat cuci tangan, tidak mengingatkan pengunjung untuk selalu mengenakan masker saat bertandang ke tempat usahanya, kita bakal berikan surat teguran lisan dulu, setelah itu langsung diberikan sanksi administrasi berupa denda satu juta lima ratus ribu rupiah,” tegas Camat Kolaka, Amri.

Sementara itu, Kapolsek Kolaka IPTU Muh Arman menuturkan, setidaknya ada 30 personil dari kepolisian Polsek Kolaka diturunkan untuk melakukan sosialisasi tersebut.

”Selain dari anggota Polsek, ada juga puluhan anggota Koramil Kolaka yang diturunkan untuk membantu mensosialisasikan penerapan peraturan Bupati Kolaka tersebut,” kata IPTU Arman.

Dalam sosialisasi tersebut kata Kapolsek Kolaka, hanya ada beberapa saja pemuda yang ditemukan tidak mengenakan masker diluar rumah.

”Pelanggar tersebut kami suruh membaca Pancasila ada juga yang kami suruh untuk pushup bagi warga yang sudah beberapa kali kami tegur untuk mengenakan masker, namun masih saja tidak mengenakan masker,” terang Arman.

Untuk diketahui, Buptai Kolaka resmi mengeluarkan Pertauran Bupati nomor 40 tahun 2020, dipastikan pada tanggal 4 September nanti, aturan tersebut sudah disosialisasikan di desa dan kecamatan.

Kontributor : A. Jamal

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here