Kolaka, Koransultra.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai, menyebut jika LSM yang telah melaporkan diri di Polres, bakal melakukan aksi damai pada salah satu perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara sudah masuk angin.
Sebelumnya kata anggota LSM Perisai, Isra Aksan, bahwasanya LSM tersebut sudah menyampaikan pemberitahuan ke Polres Kolaka bakal melakukan aksi pada 17 September 2020, terkait isu dampak lingkungan dari pertambangan di Pomalaa.
Surat pembeitahuan tersebut bernomor 126/DPP LSM Gerak Sultra/lX/2020. Kata Isra, surat tersebut juga telah diterima pihak kepolisian Polres Kolaka pada tanggal 15 September 2020.
”Namun pada tanggal yang tertuang bakal melakukan aksi, justru tidak dilaksanakan. LSM tersebut masuk angin,” kata Isra, Jumat (18/9/2020).
Isra juga mengaku, jika sebelumnya ia sempat mendapat undangan lisan dari Ketua LSM DPP Gerak, melalui via telepon selulernya, untuk membahas rencana aksi tersebut. Namun Isra kecewa jika pertemuan tersebut bakal dilaksanakan di salah satu caffe.
Isra pun curiga dengan undangan ke caffe, ternyata dugaannya aksi tersebut bakal batal memang benar.
Keyakinan Isra jika aksi tersebut bakal batal setelah mendapat informasi dari salah seorang mitra kerja PT. Akar Mas bahwasanya aksi tersebut bakal batal, sebab pihak managemen sudah menyelesaiakn.
”Saya dikasih tau kemungkinan aksi itu batal, karna katanya pihak managemen perusahaan yang bakal di demo sudah menyelesaiakn. Seharusnya pihak Polres memanggil Ketua Gerak Sultra untuk mengklarifikasi Surat tersebut kenapa bisa batal atau tidak jadi aksi tersebut. Ini menimbulkan tanda tanya yang patut ditindak lanjuti oleh pihak Polres. Sebab, sudah ada dugaan indikasi suap disini,” jelas Isra.
Untuk itu kata Isra, pihak Polres Kolaka harus lebih cermat lagi menyikapi surat dari LSM tersebut. Sebab isi surat sudah menyimpang dari ketentuan.
Kalau perihalnya pemberitahuan Aksi, berarti benar-benar akan aksi. Tetapi kalau aksinya batal terlaksana, penuh dengan tanda tanya,” ujar Isra.
Kontributor: A. Jamal