Unaaha, Koransultra.Com– Pengesahan RUU Omnibus law Cipta Karya oleh pemerintah dan DPR RI menjadi UU Omnibus law cipta karya pada hari senin tanggal 10 Oktober 2020 lalu mengundang reaksi di berbagai kalangan, tidak terkecuali di kabupaten konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, sejumlah organisasi buruh serta mahasiswa dan pemuda turun ke jalan menggelar aksi demo penolakan UU Cipta Karya tersebut.

Diantaranya, Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) dan Organisasi Buruh Serikat Dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe yang menggelar demo di depan Kantor Bupati Konawe, kedua lembaga tersebut menyuarakan aspirasi mereka yang tertuang dalam pernyataan sikap diantaranya menolak UU Omnibus law Cipta Karya yang mana dinilai tidak berpihak kepada para Buruh.

Serta mendesak Pemerintah Daerah Konawe untuk segera membentuk dewan pengupahan kabupaten Konawe, karena bagi menurut mereka Dewan Pengupahan Kabupaten/kota tersebut merupakan implikasi kesejahteraan para buruh.

” apabila point – point tuntutan kami tidak diakomodir oleh pihak terkait maka kami akan melakukan mogok kerja besar-besaran,” ungkap Ilham Killing, wakil ketua SPTK Kabupaten Konawe.

Dari pantauan koransultra.com, demo yang digelar oleh dewan pengurus wilayah federasi kesatuan serikat pekerja nisional (FKSPN) Provinsi Sultra bersama Afiliasi Serikat Dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe tersebut berlangsung ricuh, para massa pendemo terlibat aksi saling dorong dengan Satpol PP Kabupaten Konawe, di pintu masuk kantor Bupati Konawe, Rabu 7 Oktober 2020.

Ketegangan tersebut bermula ketika para pendemo akan membakar ban sebagai wujud kekecewaan atas ketidak hadiran Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, untuk menemui para pendemo untuk melakukan diskusi terkait permasalahan tersebut.

Namun ketegangan itu tidak berlangsung lama setelah Kadis Nakertrans Kabupaten Konawe, Joni Pisi yang mewakili Pemerintah mengungkapkan alasan dua pemimpin Konawe tersebut tidak hadir menemui para pendemo.

Selaku delegasi pemerintah daerah, Joni Pisi, menerima para pendemo dan mengajak duduk diskusi mencari solusi keinginan para buruh yang diwakilkan oleh para pendemo tersebut.

” Tuntutan saudara sekalian terkait penolakan UU Omnibus law tersebut akan kita rangkum dan sampaikan kepusat, adapun terkait dewan Pengupahan telah dibahas sejak 2017 lalu dan terkendala pada dewan pakar dari universitas, sementara pada tahun 2019 kita terkendala pada anggaran tetapi insyaallah tahun 2021 semua akan berjalan, saya jamin itu,” tegas Joni.

Dari hasil pertemuan antara FKSPN Provinsi Sultra dan SPTK kabupaten Konawe dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe membuat kesempatan tertulis yang terdapat beberapa point terkait dewan pengupahan akan segera dituntaskan serta penolakan terhadap UU Omnibus law.

Kontributor : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here