Unaaha koransultra.com– Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, melepas Tim Gabungan Operasi Yustisi, Gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan di lapangan upacara Kantor Bupati Konawe, Senin 12 Oktober 2020.
Operasi Yustisi adalah intruksi Presiden Republik Indonesia yang juga dipertegas dalam Peraturan Bupati Konawe ( PERBUP) Nomor 46 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehehatan dalam rangka Pencegahan Covid 19.
Dalam sambutannya bupati menyampaikan bahwa Perbub tersebut adalah bentuk pedoman masyarakat dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat yang bertujuan untuk menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus Covid-19 tersebut.
” Ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menyikapi wabah yang mana tengah melanda dunia ini,” kata kery saat melepas satgas
Untuk itu, Bupati dua periode ini sangat berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang diberikan kewenangan dan kepercayaan akan tugas tersebut dapat menjalankan kepercayaan ini dengan penuh tanggung jawab apalagi kegiatan operasi Yustisi ini melibatkan unsur TNI Polri.
Selain itu, Kery juga berharap kepada masyarakat kabupaten Konawe, dapat memberi dukungan penuh akan kegiatan yang mulai berlangsung selama satu bulan kedepan ini.
” Saya juga menghimbau kepada masyarakat Konawe untuk selalu memberi dukungan dengan jalan selalu memperhatikan dan nenerapkan protokol kesehatan dengan benar, karena dengan menjaga diri kita sendiri berarti kita telah menjaga keluarga dan orang lain,” jelas kery dihadapan para peserta upacara.
Hal senada diungkapkan, Ferdinand Sapan, Sekretaris Kabupaten Konawe itu menekan kepada masyarakat, terkait peran serta dalam menekan penyebaran virus covid- 19 tersebut, dirinya meminta kepada masyarakat agar dalam menjalankan rangkaian kegiatan untuk setidaknya lebih mengedepankan protokol kesehatan, terutama dalam kegiatan hajatan masyarakat.
untuk pesta perkawinan, mantan Kadis Keuangan ini menjelaskan agar kegiatan tersebut tidak diadakan pada malam hari dalam jumlah yang besar dan pelaksanaannya harus mengedepankan protokol kesehatan.
” Kita maklumi bahwa pesta perkawinan ini adalah hajatan Sosial, kegiatan keluarga dan ini kita tidak melarang, hanya seharusnya penyelenggara perkawinan harusnya mempertimbangkan bahwa nanti pestanya tidak terkendali apabila dilaksanakan seperti sebelum-sebelumnya, ini sangat penting,” katanya.
Disinggung terkait Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehehatan dalam rangka Pencegahan Covid 19 tersebut, terhadap penyelenggaraan hajatan, dikatakannya dalam Perbub tersebut tidak mengatur jumlah atau batasan undangan, tetapi terbitnya Perbup tersebut dalam rangka lebih membudayakan standar protokol covid.
Tetapi dirinya menyimpulkan ada pengecualian terhadap para pelaku usaha, yang mana para pelaku usaha akan di berikan sanksi tegas apabila dalam melakukan pelayanan umum tidak menggunakan standar protokol covid yang mana nantinya bisa berdampak luas kepada masyarakat.
” Para pelaku usaha seperti toko, rumah makan dan lain sebagainya saya harapkan untuk tidak melayani pembeli yang tidak menggunakan masker, apabila tetap melayani pembeli tanpa menggunakan masker secara terus menerus, maka sanksi akan kita berikan, usaha tersebut akan kita tutup untuk sementara, ini untuk kepentingan bersama,”pungkasnya.
Kontributor : Nasruddin