Unaaha koransultra.com– Ormas Pro jokowi kabupaten konawe menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor dprd konawe dan kantor bupati konawe, selasa 27 oktober 2020.
Mereka mempertanyakan nasib para warga penerima blt dana desa dari 51 desa yang masuk dalam perda nomor 4 tahun 2020 akan tetapi sampai sekarang ini belum ada kabar pencairannya.
Abiding, ketua DPC Projo Kabupaten Konawe, membeberkan ada sekitar 3537 KPM dari 52 desa yang belum menikmati BLT DD akibat dampak virus covid-19.
” Kami mendesak pemerintah daerah konawe, agar serius mengurus kejelasan status 51 desa di kabupaten Konawe dan mencari solusi penganggaran BLT untuk warga dari 51 desa tersebut,” katanya.
Dikatakan dari jumlah 3537 calon KPM yang berhak mendapatkan bantuan tersebut sekitar 9,5 Milyar lebih dana yang dibutuhkan dengan penerimaan 2 juta 700 ribu per KPM.
Sementara itu, Rusdianto, wakil ketua II DPRD Konawe yang didampingi anggota komisi 1 dan 3 DPRD konawe, menemui para massa aksi tersebut mengatakan dengan ditetapkannya PERDA nomor 4 tahun 2020 sudah selesai dan Perda tersebut adalah tindak lanjut pencairan dana desa untuk ke-51 desa.
” Saya bersama para anggota DPRD yang lain akan segera kordinasikan dengan pak ketua, untuk segera memanggil pihak Dinas PMD Kabupaten Konawe, BPKAAD untuk mempertanyakan kendala sampai tidak dicairkannya anggaran dana desa untuk 51 desa yang dimaksud,” katanya dihadapan para massa aksi.
Lanjut legislator asal PDI Perjuangan Kabupaten Konawe tersebut meminta para aparat desa dari 51 desa yang belum mendapatkan dana desa untuk hadir bersama membahas perihal dana desa tersebut bersama pemerintah daerah kabupaten Konawe.
” Kami DPRD Konawe tidak pernah lepas untuk memperjuangkan dana desa dari 51 Desa tersebut,” tegasnya.
Usai melakukan orasi di depan kantor DPRD Konawe Ormas Projo Konawe, mendatangi kantor Bupati Konawe dengan pengawalan aparat kepolisian Polres Konawe.
Kontributor : Nasruddin