Unaaha, Koransultra.com– pasca ditetapkan perda nomor 4 tahun 2020 pada tanggal 8 juli 2020 nasib 52 desa belum jelas, pasalnya, usai lepas dari wacana desa fiktif ke 52 desa tersebut tak kunjung juga menerima dana desa.
Masih terblokirnya dana desa dari 52 desa di kabupaten Konawe tersebut diakui oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe, Keni yuga Permana, yang ditemui usai menerima para aksi massa Projo di depan kantor bupati konawe beberapa hari yang lalu,
Menurut keny, PP nomor 60 tahun 2014 menjadi alasan sehingga dana tersebut tidak dikucurkan oleh pemerintah pusat dalam ini Kementrian Keuangan.
“Informasi yang kita terima kemarin, penetapan Perda nomor 4 tahun 2020 dilaksanakan pada bulan juni, dan berdasarkan PP nomor 60 tahun 2014 mengatakan bahwa yang melewati bulan Juni itu untuk pencairan dana desanya nanti pada tahun berikutnya, terkait ini tengah di diskusikan antara kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan bahwa desa yang ada di konawe tersebut bukan pembentukan desa baru melainkan penataan desa yang sudah ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Keni yuga permana, juga mengatakan pasca ditetapkannya Perda nomor 4 tahun 2020 tersebut, Kementrian dalam negeri telah melayangkan surat terkait pembukaan pemblokiran dana desa yang ada di Kabupaten Konawe, demikian halnya Dinas PMD Kabupaten konawe, pada tanggal 24 Agustus 2020 telah melayangkan surat ke kementrian keuangan,terkait status kejelasan pembukaan blokir dana desa. “Sampai saat ini belum ada pembukaan pemblokiran” jelasnya.
Namun dirinya optimis pencairan dana desa tersebut akan segera cair dalam waktu dekat ini terutama pencairan BLT, padat karya tunai, penanganan covid menjadi prioritas saat ini dalam rangka mengatasi kesulitan perekonomian masyarakat akibat dampak covid-19 ini.
“Saat ini dalam proses, kami tinggal menunggu panggilan rapat bersama dengan gubernur, bupati bersama dengan 4 kementrian untuk membahas permasalahan yang ada di kabupaten konawe,” pungkasnya.
Kontributor : Nasruddin